Daftar Online Sertifikat Halal: Begini Prosesnya dari Awal hingga Terbit
Kemudahan mengurus sertifikat halal kini semakin terasa. Pelaku usaha tak perlu lagi datang langsung ke kantor atau membawa setumpuk dokumen.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyediakan layanan pendaftaran sertifikat halal online, sehingga prosesnya bisa dijalankan secara praktis di mana pun dan kapan pun.
Layanan digital ini menjadi solusi modern bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memastikan produknya memenuhi standar halal sesuai ketentuan syariat.
Selain efisien, sistem online juga membuat proses lebih terbuka dan mudah dipantau. Pemerintah menargetkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal resmi agar konsumen merasa aman.
Langkah Awal: Siapkan Semua Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mulai daftar online sertifikat halal, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen pendukung, agar nantinya lebih mudah dalam melakukan pengupload dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), data pemilik dan jenis usaha, daftar bahan baku, sumber pemasok, serta deskripsi proses produksi.
Setiap dokumen harus disusun dengan rapi agar proses verifikasi berjalan lancar. Banyak pengajuan tertunda karena data yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai format.
Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk membaca petunjuk pendaftaran yang tersedia di laman resmi BPJPH. Dengan menyiapkan semuanya sejak awal, proses pendaftaran bisa selesai lebih cepat tanpa revisi berulang.
Proses Daftar Sertifikat Halal Secara Online
Langkah berikutnya adalah mengakses situs ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun baru sebagai pemohon. Setelah itu, pelaku usaha mengisi data lengkap usaha, memilih jenis produk, serta mengunggah semua dokumen.
Sistem kemudian memeriksa berkas dan memberikan notifikasi jika ada data yang perlu diperbaiki. Jika dokumen sudah valid, BPJPH akan meneruskan pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses audit.
Semua tahapan dapat dipantau langsung melalui akun pendaftaran, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor. Fitur digital di portal halal ini membuat komunikasi dengan petugas menjadi lebih mudah.
Pelaku usaha bisa mengajukan pertanyaan, memperbarui data, dan melihat hasil audit tanpa harus menghabiskan waktu di proses manual seperti dulu.
Tahapan Audit Lapangan dan Pemeriksaan Produk
Setelah pendaftaran disetujui, tim auditor dari LPH akan menjadwalkan audit di tempat produksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan semua bahan dan proses sesuai dengan standar halal.
Auditor menilai sumber bahan baku, cara pengolahan, sistem sanitasi, hingga penyimpanan produk. Pelaku usaha perlu menyiapkan perwakilan atau petugas yang paham alur produksi agar proses audit berjalan lancar.
Jika ditemukan komponen yang belum sesuai, pelaku usaha dapat segera memperbaikinya sebelum fatwa halal diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penerbitan Fatwa dan Sertifikat Halal Resmi
Setelah audit dan evaluasi selesai, MUI menetapkan fatwa halal berdasarkan hasil pemeriksaan. BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal resmi dalam bentuk digital.
Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat tersebut langsung dari akun pendaftaran dan mencetaknya sesuai kebutuhan. Sertifikat halal digital kini dilengkapi kode QR yang bisa dipindai oleh konsumen untuk memverifik.
Hal ini membuat proses lebih transparan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bersertifikat.
Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha
Memiliki sertifikat halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang efektif. Produk dengan label halal terbukti lebih mudah diterima pasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Proses pendaftaran yang sudah digital juga menekan biaya dan waktu, sehingga cocok bagi pelaku usaha kecil yang ingin berkembang.
Dengan sertifikat halal, konsumen merasa lebih yakin dan loyal terhadap produk. Kepercayaan ini berpengaruh besar pada peningkatan penjualan dan reputasi merek.
Sertifikasi halal juga menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga integritas, kebersihan, dan keberkahan dalam setiap proses produksi.
Kesimpulan
Daftar online sertifikat halal kini menjadi pilihan utama pelaku usaha yang ingin cepat, mudah, dan transparan, tentunya efesiensi waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat halal.
BPJPH telah menghadirkan sistem digital yang ramah pengguna, sehingga pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen, mendaftar, dan menunggu hasil audit.
Dengan mengikuti setiap tahapan dengan benar, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat halal resmi yang berlaku nasional.
Proses ini bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga langkah nyata menghadirkan produk yang aman, halal, dan penuh keberkahan bagi masyarakat.

















