Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial pemerintah yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan iuran yang terjangkau, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan medis mulai dari rawat jalan hingga rawat inap. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan, masyarakat perlu memahami batasan dan pengecualian dalam program ini. Artikel ini akan membahas secara lengkap daftar penyakit dan kondisi medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, serta alasan di balik kebijakan tersebut. Dengan begitu, Anda bisa lebih siap dan bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga.
Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Sistem Saraf
Kejang Demam
Tetanus
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Tension Headache
Migrain
Bell’s Palsy
Vertigo
Psikiatri
Gangguan Somatoform
Insomnia
Sistem Indera
Otitis eksterna/akut
Serumen Prop
Mabuk Perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut/vasomotoe/alergika
Benda asing
Sistem Respirasi
Epistaksis
Influenza
Pertusis
Faringitis/ tonsilitis/luringitis
Asma bronkial
Bronchitis akut/pneumonia/bronkopneumonia
Tuberkolosis paru tanpa komplikasi
Kardiovaskular
Hipertensi esensial
Sistem Pencernaan
Kandidisiasis mulut
Ulcus mulut
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Kolera/giardiasis
Demam tifoid
Intoleransi/alergi
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang/penyakit cacing
Hepatitis A
Disentri basiler/disentri amuba
Hemoroid grade1/2
Sistem Eksresi dan Saluran Kemih
Infeksi saluran kemih
Gonore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Sistem Endokrin
Diabetes melitus tipe ½
Hipoglikemia ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin/mineral
Obesitas
Hiperurisemia
Sistem Muskuloskeletal
Ulkus pada tungkai
Lipoma
Hematologi dan Imunologi
Anemia defisiensi besi
Limphadenitis
Demam dangue, DHF
Malaria
Leptospirosis
Reaksi anafilaktik
Cara Mengambil Antrian Menggunakan Aplikasi JKN
Pastikan Anda Sudah Mengunduh dan Menginstal Aplikasi JKN
Pilih Menu Layanan Antrian
Pilih Fasilitas Kesehatan yang Anda Tuju
Pilih Jenis Layanan dan Waktu yang Tersedia
Ambil Nomor Antrian
Konfirmasi dan Selesai
Cek Status Antrian Secara Berkala
Dapatkan Layanan Kesehatan Sesuai Antrian
Setelah tiba di fasilitas kesehatan, Anda hanya perlu menunggu panggilan sesuai nomor antrian yang telah Anda dapatkan melalui aplikasi. Proses antrian menjadi lebih cepat dan lebih efisien karena Anda sudah memiliki nomor antrian sebelumnya, mengurangi waktu tunggu di lokasi.

















