Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Medan Aktual by Medan Aktual
25 Februari 2025
in Informasi
0
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang memberikan manfaat untuk berbagai layanan medis dan pengobatan penyakit bagi masyarakat Indonesia.

Namun, tidak semua jenis penyakit atau perawatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami jenis penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Secara umum, penyakit atau perawatan yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan biasanya berkaitan dengan layanan yang bersifat estetika atau bukan kesehatan dasar.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.



Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa jenis penyakit dan perawatan yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan:

    • Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

      • Penyakit yang dianggap sebagai wabah atau KLB tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
    • Perawatan Estetika dan Kecantikan

      • Termasuk operasi plastik dan perawatan kecantikan lainnya yang bersifat kosmetik.
    • Perawatan Gigi Non Medis

      • Seperti pemasangan behel dan perawatan gigi yang bersifat kosmetik.
    • Penyakit Akibat Tindak Pidana

      • Seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.
    • Penyakit atau Cedera Akibat Usaha Bunuh Diri atau Menyakiti Diri Sendiri

      • BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan akibat usaha bunuh diri.
    • Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol atau Obat

      • Pengobatan terkait ketergantungan alkohol atau narkoba tidak ditanggung.




    • Pengobatan Mandul atau Infertilitas

      • BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas.
    • Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian Tak Bisa Dicegah

      • Seperti cedera akibat tawuran atau kerusuhan lainnya.
    • Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

      • BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang dilakukan di dalam negeri.
    • Percobaan atau Eksperimen Medis

      • Tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen atau percobaan tidak akan dicover.
    • Pengobatan Alternatif dan Komplementer

      • Seperti pengobatan tradisional atau alternatif yang belum terbukti secara medis dan teknologi kesehatan.
    • Alat Kontrasepsi

      • BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya alat kontrasepsi.
    • Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

      • Barang-barang medis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga bukan merupakan bagian dari manfaat BPJS Kesehatan.
    • Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Non-Kerjasama

      • Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.




  • Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

    • Jika sudah ditanggung oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja.
  • Penyakit yang Ditanggung Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

    • Jika sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  • Pelayanan Kesehatan yang Berhubungan dengan TNI dan Polri

    • Pelayanan terkait dengan Kementerian Pertahanan dan TNI/Polri tidak di-cover BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan Bakti Sosial

    • Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial tidak masuk dalam jaminan BPJS.
  • Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

    • Jika sudah ditanggung oleh program lain, maka tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Layanan Kesehatan yang Tidak Berkaitan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

    • Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang ditentukan.




Kesimpulan


Daftar penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan umumnya meliputi layanan non-dasar, seperti pengobatan estetika, pengobatan alternatif, atau layanan medis yang tidak terbukti efektif.

Peserta BPJS diharapkan untuk memahami ketentuan ini agar tidak terkejut jika membutuhkan perawatan yang tidak dicover oleh program ini.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami lebih jauh tentang penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan!

Tags: BPJSbpjs kesehatanKesehatan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cek Jadwal Imsakiyah Kemenag 2025, Unduh Sekarang!

Cek Jadwal Imsakiyah Kemenag 2025, Unduh Sekarang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek Faktanya di Sini, Bantuan Sosial Rp400.000 Mulai Dapat Dicairkan di Bank Mandiri dan BSI?

Cek Faktanya di Sini, Bantuan Sosial Rp400.000 Mulai Dapat Dicairkan di Bank Mandiri dan BSI?

26 Juni 2025
Program BLT Kesra. Ini Cara Cek Dan Jadwal Pencairannya

Ini Jadwal Pencairan BLT Kesra 2025 Rp 900.000 Dan Cara Cek Status Penerimanya

25 November 2025
Pinjaman KUR Mandiri 2025: Solusi Modal Usaha UMKM, Cicilan Ringan dan Syarat Mudah!

Pinjaman KUR Mandiri 2025: Solusi Modal Usaha UMKM, Cicilan Ringan dan Syarat Mudah!

2 Agustus 2025
Cek Cara Klaim Saldo Rp492 Ribu dari Link DANA Kaget yang Lagi Viral!

Cek Cara Klaim Saldo Rp492 Ribu dari Link DANA Kaget yang Lagi Viral!

9 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.