Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

Daftar Tunjangan dan Hak PPPK Paruh Waktu 2025 di Medan yang Wajib Diketahui

Dicky Firnanda by Dicky Firnanda
10 Oktober 2025
in Bansos
0
Daftar Tunjangan dan Hak PPPK Paruh Waktu 2025 di Medan yang Wajib Diketahui

Daftar Tunjangan dan Hak PPPK Paruh Waktu 2025 di Medan yang Wajib Diketahui

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Tunjangan di Medan

Banyak yang bertanya apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Medan juga akan mendapatkan tunjangan layaknya pegawai penuh waktu.

Faktanya, meski memiliki jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah hak dan fasilitas.

Hal ini diatur secara resmi agar setiap pegawai mendapat perlindungan dan penghargaan yang setara sesuai beban kerjanya.



Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima

Beberapa tunjangan yang berhak diterima:

Tunjangan Pekerjaan

Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, menyesuaikan jam kerja yang lebih singkat.

Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK paruh waktu di Medan tetap memperoleh THR menjelang hari raya keagamaan. Nominalnya dihitung proporsional dengan waktu kerja.

Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Pegawai bisa mendapat dukungan transportasi jika pekerjaan menuntut mobilitas. Fasilitas penunjang seperti seragam atau laptop juga tetap disediakan.


Perlindungan Sosial

Negara menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga program pensiun.

Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Rincian Perbedaan CPNS & PPPK Termasuk Usia Maksimal Daftar

Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di Medan

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku 2025, gaji pokok PPPK berkisar Rp1.938.500 hingga Rp7 juta lebih, tergantung golongan dan jabatan.

Perhitungan disesuaikan dengan proporsi jam kerja. Di luar itu, instansi juga bisa menambahkan tunjangan khusus sesuai kebutuhan dan anggaran.



Kontrak Kerja dan Masa Penugasan

PPPK paruh waktu di Medan diikat dengan kontrak kerja yang umumnya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang.

Durasi kontrak, jam kerja, dan detail hak ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Skema ini memberi fleksibilitas bagi instansi dengan keterbatasan anggaran, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga profesional di daerah.

Tags: bpjs pppk di medangaji pppk paruh waktu medanhak pppk 2025 di medanperpres gaji pppk 2025pppk paruh waktu di medanthr pppk paruh waktu medantunjangan pppk medan 2025

Related Posts

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN
Artikel

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

13 Januari 2026
Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah
Artikel

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

13 Januari 2026
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN
Artikel

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN

13 Januari 2026
Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!
Artikel

Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!

13 Januari 2026
Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya
Artikel

Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya

13 Januari 2026
Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya
Artikel

Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya

13 Januari 2026
Next Post
Syarat dan Biaya Buat SIM A Baru Oktober 2025

Syarat dan Biaya Buat SIM A Baru Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rico Waas Ajak PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Kerja Sama Majukan UMKM

Rico Waas Ajak PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Kerja Sama Majukan UMKM

17 Mei 2025
Cara Mengajukan KUR BCA di Medan 2025: Syarat, Dokumen, dan Proses Terbaru

Cara Mengajukan KUR BCA di Medan 2025: Syarat, Dokumen, dan Proses Terbaru

20 September 2025
Bansos Kemensos 2025, Ini Link Resmi Untuk Mengeceknya

Cek Bansos BLT, BPNT, PKH Sekarang Bisa Hanya Dari Link Resmi Kemensos

24 November 2025

Pilkades Serentak Siap Bergulir di Nias

6 April 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.