PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Tunjangan di Medan
Banyak yang bertanya apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Medan juga akan mendapatkan tunjangan layaknya pegawai penuh waktu.
Faktanya, meski memiliki jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memperoleh sejumlah hak dan fasilitas.
Hal ini diatur secara resmi agar setiap pegawai mendapat perlindungan dan penghargaan yang setara sesuai beban kerjanya.
Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima
Beberapa tunjangan yang berhak diterima:
Tunjangan Pekerjaan
Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, menyesuaikan jam kerja yang lebih singkat.
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu di Medan tetap memperoleh THR menjelang hari raya keagamaan. Nominalnya dihitung proporsional dengan waktu kerja.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Pegawai bisa mendapat dukungan transportasi jika pekerjaan menuntut mobilitas. Fasilitas penunjang seperti seragam atau laptop juga tetap disediakan.
Perlindungan Sosial
Negara menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga program pensiun.
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Rincian Perbedaan CPNS & PPPK Termasuk Usia Maksimal Daftar
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di Medan
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang berlaku 2025, gaji pokok PPPK berkisar Rp1.938.500 hingga Rp7 juta lebih, tergantung golongan dan jabatan.
Perhitungan disesuaikan dengan proporsi jam kerja. Di luar itu, instansi juga bisa menambahkan tunjangan khusus sesuai kebutuhan dan anggaran.
Kontrak Kerja dan Masa Penugasan
PPPK paruh waktu di Medan diikat dengan kontrak kerja yang umumnya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang.
Durasi kontrak, jam kerja, dan detail hak ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Skema ini memberi fleksibilitas bagi instansi dengan keterbatasan anggaran, sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga profesional di daerah.

















