Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Dana Bansos KJP Plus SD, SMP, dan SMA Tahap 2 Tahun 2024 Cair Maret 2025? Simak Penjelasannya!

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Maret 2025
in Informasi
0
Dana Bansos KJP Plus SD, SMP, dan SMA Tahap 2 Tahun 2024 Cair Maret 2025? Simak Penjelasannya!
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dana Bansos KJP Plus SD, SMP, dan SMA Tahap 2 Tahun 2024 Cair Maret 2025? Simak Penjelasannya!

Sejak tanggal 4 Maret 2025, dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 sudah mulai dicairkan kepada siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat di DKI Jakarta.

Bantuan pendidikan tersebut, dapat dicairkan langsung melalui ATM Bank DKI.

Informasi mengenai pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 diumumkan langsung melalui laman Instagram @jokone.mobile.

“Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” demikian seperti dikutip Minggu, 9 Maret 2025.



Apa Itu KJP Plus?

Bantuan KJP Plus adalah program strategis yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta yang kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan warga DKI Jakarta, mulai dari pendidikan dasar SD hingga pendidikan menengah yang meliputi SMA/SMK sederajat dengan pembiayaan penuh melalui dana APBD DKI Jakarta.

KJP Plus memberikan bantuan yang sangat berarti bagi siswa-siswa yang tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Selain itu, bansos KJP Plus dapat digunakan untuk membeli berbagai barang yang diperlukan untuk menunjang pendidikan, seperti komputer atau laptop.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus yang diterima oleh siswa harus digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan pendidikan.

Beberapa barang yang dapat dibeli dengan menggunakan dana KJP+ antara lain:

– Buku pelajaran

– Alat tulis

– Seragam sekolah

– Komputer atau laptop

Tujuan dari penggunaan dana ini adalah untuk mendukung kelancaran proses belajar dan mengajar, serta membantu siswa dalam memperoleh alat yang dibutuhkan untuk belajar secara efektif.



Besaran Dana KJP Plus Tahun 2024

Pemerintah DKI Jakarta sudah mencairkan KJP Plus tahap 2 tahun 2024. Pencairan dilakukan secara bertahap, dan besaran dana yang diterima siswa adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD/MI

Biaya Rutin: Rp135.000/bulan

Biaya Berkala: Rp115.000/bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp130.000/bulan.

2. Siswa SMP/MTs

Biaya Rutin: Rp185.000/bulan

Biaya Berkala: Rp115.000/bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp170.000/bulan



3. Siswa SMA/MA

Biaya Rutin: Rp235.000/bulan

Biaya Berkala: Rp185.000/bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp290.000/bulan

4. Siswa SMK

Biaya Rutin: Rp235.000/bulan

Biaya Berkala: Rp215.000/bulan

Tambahan SPP Swasta: Rp240.000/bulan

5. PKBM Paket A/B/C

Biaya Rutin: Rp185.000/bulan

Biaya Berkala: Rp115.000/bulan

KJP Plus memberikan bantuan biaya rutin dan berkala, serta tambahan SPP untuk siswa di sekolah swasta sesuai jenjang pendidikan masing-masing.

Harap dicatat, dana bantuan ini hanya dapat digunakan untuk membeli barang-barang yang telah ditetapkan sebelumnya dan bertujuan untuk menunjang pendidikan.



Persyaratan Penerima KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam data TKS daerah atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KJP tahap 2 2024, Anda bisa mengunjungi laman resmi akun Instagram @disdik.dki.

Demikian informasi yang dapat mengenai pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dan ketentuan penggunaannya.

Tags: dan SMA Tahap 2 Tahun 2024 Cair Maret 2025? Simak Penjelasannya!Dana Bansos KJP Plus SDSMP

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Inilah Kriteria Masyarakat yang akan Diberhentikan Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah

Inilah Kriteria Masyarakat yang akan Diberhentikan Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Daftar Sekolah Terbaik Di Medan: SD-SMA Pilihan Buat Ananda

Daftar Sekolah Terbaik Di Medan: SD-SMA Pilihan Buat Ananda

12 Juni 2025
Buku “Etika di Jalan Raya”: Langkah Monumental Membangun Kesadaran Hukum

Buku “Etika di Jalan Raya”: Langkah Monumental Membangun Kesadaran Hukum

25 November 2025
Info BSU Oktober 2025: Apakah Dana Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi?

Info BSU Oktober 2025: Apakah Dana Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi?

2 Oktober 2025

Harga Bawang Putih di Medan Meroket, Cabai dan Beras Stabil

26 Mei 2017

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.