Gus Ipul Melarang Menggunakan Bansos Untuk Berjudi dan Bayar Utang
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bansos merupakan hak rakyat yang harus menggunakann dana bansos secara bijak dan tepat sasaran, bukan menggunakannya untuk kepentingan pribadi maupun politik. Ia juga menegaskan penyaluran bansos dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) melakukannya secara bertahap dengan data penerima yang terus menyempurnakannya agar menjadi tepat sasaran.
“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Gus Ipul Menegaskan Gunakan Dana Bansos Dengan Bijak
Baca Juga : Gus Ipul Pastikan Bansos di Bandung Disalurkan Secara Optimal
Gus Ipul menegaskan bansos harus menggunakannya untuk kebutuhan dasar, bukan untuk rokok, miras, narkoba, membayar utang, atau membeli barang mewah dan tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, maupun kendaraan pribadi.
“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” tegasnya.
Gus Ipul menegaskan lagi bahwa dana bansos tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan politik, termasuk kampanye atau agenda kelompok tertentu. Ia menekankan bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik. Penerima bansos tidak boleh menjual, menukar, atau mengalihkan bantuan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai penerima.
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul menegaskan tidak boleh ada pihak, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, yang memotong atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.
“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.
Menghimbau untuk penerim bansos harus memanfaatkannya dana bansos untuk hal-hal produktif dan berdampak nyata, seperti kebutuhan dasar keluarga, gizi, pendidikan, kesehatan, usaha kecil, perbaikan rumah, atau kebutuhan darurat.
Saat ini, penyaluran bansos reguler dan BLTS masih berlangsung secara bertahap melalui Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.
“Sampai hari ini penyaluran bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru,” katanya
Berapa Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Gus Ipul menyampaikan hasil cek lapangan bersama Pemda dan Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV.
Sementara itu, penerima dana bansos baru mencapai 18.715.502 KPM yang masuk tahap finalisasi. sudah memverifikasi sebanyak 16.519.380, dengan menyatakan 12.283.069 KPM layak dan 4.236.311 KPM tidak layak menerima bansos. Sisanya 2.196.122 KPM belum ada verifikasi.
Gus Ipul menyampaikan hasil pemutakhiran data sedang dikirim ke BPS untuk meninjau dan memverifikasi ulang. Setelah proses tersebut selesai, data itu akan menjadikannya sebagai acuan dalam penyaluran BLTS.
“Intinya adalah kita menginginkan agar penambahan jumlah penerima manfaat ini juga disertai dengan data yang akurat dan pada akhirnya adalah (bansos) tepat sasaran, diterima oleh mereka yang berhak,” kata Gus Ipul.
Ia menargetkan finalisasi data selesai pekan ini agar segera menyerahkannya ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk penyaluran dana bansos. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, akan meningkatkan jumlah penerima dan nilai bansos , dengan tambahan Rp300 ribu per bulan selama Oktober-Desember 2025 melalui skema BLTS.
“Misalnya penerima bantuan Sembako reguler menerima Rp200 ribu per bulan, kali tiga (bulan) berarti Rp600 ribu. Dengan adanya BLTS sesuai kebijakan Presiden ini ada tambahan Rp900 ribu. Dengan demikian penerima sembako reguler mendapatkan Rp1.500.000. Sementara penerima baru yang jumlahnya Rp18 juta lebih itu menerima Rp900 ribu,” jelasnya.
Kesimpulan
Dana Bansos harus menggukannya untuk kebutuhan dasar, bukan untuk kebutuhan pribadi yang tidak produktif, agar data kamu tidak bermasalah untuk bansos yang akan datang.

















