Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

Gus Ipul Tegaskan Dana Bansos Tidak Boleh Untuk Rokok Dan Bayar Utang

Rudy Chandra by Rudy Chandra
5 November 2025
in Bansos
0
Gus Ipul Tegaskan Dana Bansos Tidak Boleh Untuk Rokok Dan Bayar Utang

Gus Ipul Tegaskan Dana Bansos Tidak Boleh Untuk Rokok Dan Bayar Utang

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gus Ipul Melarang Menggunakan Bansos Untuk Berjudi dan Bayar Utang

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bansos merupakan hak rakyat yang harus menggunakann dana bansos secara bijak dan tepat sasaran, bukan menggunakannya untuk kepentingan pribadi maupun politik. Ia juga menegaskan penyaluran bansos dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) melakukannya secara bertahap dengan data penerima yang terus menyempurnakannya agar menjadi tepat sasaran.
“Bantuan sosial bukan hadiah, tapi tanggung jawab negara. Gunakan dengan bijak, jujur, dan penuh rasa syukur,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Gus Ipul Menegaskan Gunakan Dana Bansos Dengan Bijak

Baca Juga : Gus Ipul Pastikan Bansos di Bandung Disalurkan Secara Optimal

Gus Ipul menegaskan bansos harus menggunakannya untuk kebutuhan dasar, bukan untuk rokok, miras, narkoba, membayar utang, atau membeli barang mewah dan tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, maupun kendaraan pribadi.

“Bansos juga dilarang untuk berjudi, berjudi online atau untuk hiburan berlebihan,” tegasnya.

Gus Ipul menegaskan lagi bahwa dana bansos tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan politik, termasuk kampanye atau agenda kelompok tertentu. Ia menekankan bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik. Penerima bansos tidak boleh menjual, menukar, atau mengalihkan bantuan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai penerima.

Dalam kesempatan ini, Gus Ipul menegaskan tidak boleh ada pihak, termasuk aparat desa, RT/RW, atau pendamping, yang memotong atau meminta biaya administrasi dari penerima bansos.

“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.

Menghimbau untuk penerim bansos harus memanfaatkannya dana bansos  untuk hal-hal produktif dan berdampak nyata, seperti kebutuhan dasar keluarga, gizi, pendidikan, kesehatan, usaha kecil, perbaikan rumah, atau kebutuhan darurat.

Saat ini, penyaluran bansos reguler dan BLTS masih berlangsung secara bertahap melalui Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

“Sampai hari ini penyaluran bansos reguler maupun BLTS terus bertahap kita salurkan, terutama yang lewat Himbara. Kita juga sedang melakukan pemutakhiran data, khususnya kepada penerima manfaat yang baru,” katanya

Berapa Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Gus Ipul menyampaikan hasil cek lapangan bersama Pemda dan Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan 16.331.281 keluarga penerima manfaat (KPM) reguler layak menerima BLTS dan Bansos pada triwulan IV.

Sementara itu, penerima dana bansos baru mencapai 18.715.502 KPM yang masuk tahap finalisasi. sudah memverifikasi sebanyak 16.519.380, dengan menyatakan 12.283.069 KPM layak dan 4.236.311 KPM tidak layak menerima bansos. Sisanya 2.196.122 KPM belum ada verifikasi.

Gus Ipul menyampaikan hasil pemutakhiran data sedang dikirim ke BPS untuk meninjau dan memverifikasi ulang. Setelah proses tersebut selesai, data itu akan menjadikannya sebagai acuan dalam penyaluran BLTS.

“Intinya adalah kita menginginkan agar penambahan jumlah penerima manfaat ini juga disertai dengan data yang akurat dan pada akhirnya adalah (bansos) tepat sasaran, diterima oleh mereka yang berhak,” kata Gus Ipul.

Ia menargetkan finalisasi data selesai pekan ini agar segera menyerahkannya ke Himbara dan PT Pos Indonesia untuk penyaluran dana bansos. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, akan meningkatkan jumlah penerima dan nilai bansos , dengan tambahan Rp300 ribu per bulan selama Oktober-Desember 2025 melalui skema BLTS.

“Misalnya penerima bantuan Sembako reguler menerima Rp200 ribu per bulan, kali tiga (bulan) berarti Rp600 ribu. Dengan adanya BLTS sesuai kebijakan Presiden ini ada tambahan Rp900 ribu. Dengan demikian penerima sembako reguler mendapatkan Rp1.500.000. Sementara penerima baru yang jumlahnya Rp18 juta lebih itu menerima Rp900 ribu,” jelasnya.

Kesimpulan

Dana Bansos harus menggukannya untuk kebutuhan dasar, bukan untuk kebutuhan pribadi yang tidak produktif, agar data kamu tidak bermasalah untuk bansos yang akan datang.

Tags: Dana Bansosgunakan dana bansos dengan bijakgus ipul

Related Posts

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN
Artikel

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

13 Januari 2026
Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah
Artikel

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

13 Januari 2026
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN
Artikel

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN

13 Januari 2026
Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!
Artikel

Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!

13 Januari 2026
Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya
Artikel

Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya

13 Januari 2026
Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya
Artikel

Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya

13 Januari 2026
Next Post
Cara Mendapatkan Beasiswa, Simak Panduannya!

Cara Mendapatkan Beasiswa, Simak Panduannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Harga Emas Antam di Medan Naik Signifikan: Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam di Medan Naik Signifikan: Cek Daftar Lengkapnya

30 Mei 2025
DPRD Medan Dorong Program Beasiswa untuk Dokter Spesialis di RSUD Milik Pemko

DPRD Medan Dorong Program Beasiswa untuk Dokter Spesialis di RSUD Milik Pemko

12 Agustus 2025
Mensos Gus Ipul Percayakan Peran Strategis PKH kepada Seskab Teddy

Mensos Gus Ipul Percayakan Peran Strategis PKH kepada Seskab Teddy

20 Oktober 2025
NIK e-KTP Atas Nama Anda Tertera di Urutan Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Pemerintah via PKH Tahap 2 2025! Cek Sekarang Juga

NIK e-KTP Atas Nama Anda Tertera di Urutan Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Pemerintah via PKH Tahap 2 2025! Cek Sekarang Juga

28 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.