Gedung UMKM Square USU Masih Belum Rampung, Anggaran Miliaran Sudah Terkucur
Polemik penggunaan dana hibah Rp41 miliar dari Pemprov Sumatera Utara (Sumut) untuk Universitas Sumatera Utara (USU) tengah menjadi sorotan publik.
Dana tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU di Jalan Dr. Mansyur, Medan.
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2025 ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat, terutama karena proyek tersebut sebelumnya sudah dibiayai melalui APBD Kota Medan 2023-2024 senilai hampir Rp122 miliar, namun tak kunjung rampung.
Dana Hibah Pemprov Sumut untuk USU Dianggap Janggal
Gedung UMKM Square USU awalnya merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Medan dan Universitas Sumatera Utara.
Pada tahap pertama, Pemko Medan menggelontorkan dana sebesar Rp122 miliar (kontrak Rp97,65 miliar) lewat Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Kini, setelah Bobby menjadi Gubernur Sumut, muncul aliran dana hibah baru senilai Rp41 miliar dari Pemprov Sumut ke USU untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Dugaan Korupsi dan Mark-Up Material dalam Proyek Gedung UMKM USU
Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar dalam proyek pembangunan Gedung UMKM tersebut.
Indikasi ini muncul dari dugaan kekurangan volume material dan mark-up harga oleh sejumlah oknum kontraktor, yang menimbulkan potensi tindak pidana korupsi.
Pembangunan proyek ini dilakukan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada, dan berjalan secara multiyears sejak Mei 2023 hingga Agustus 2024.
Selama masa pelaksanaannya, proyek ini mengalami 7 kali adendum dan belum juga selesai sesuai target.
Proses tender dan pelaksanaan proyek ini saat ini masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut), terutama terkait penggunaan dana publik yang besar namun hasilnya tidak sebanding dengan progres pembangunan.
Aksi Unjuk Rasa Tuntut Transparansi Dana Hibah USU
Pada 1 Oktober 2025, puluhan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut.
Mereka menuntut penjelasan terbuka mengenai pengucuran dana hibah Rp41 miliar ke USU.
Beberapa tuntutan mereka meliputi:
- Pertanyaan dasar hukum hibah dana Rp41 miliar ke USU
- Dugaan bahwa proyek tidak tercantum dalam sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
- Potensi pelanggaran aturan penggunaan APBD sebelum Perda disahkan
Aksi ini direspons oleh perwakilan Biro Umum dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut yang menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan.
Tanggapan Wali Kota Medan: Tak Ada Tambahan Anggaran Proyek Lama
Wali Kota Medan Rico Waas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menambah anggaran baru untuk penyelesaian fisik proyek Gedung UMKM USU.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut harus diselesaikan sesuai perencanaan sebelumnya.
Namun, dalam APBD 2025, Pemko Medan kembali mengalokasikan anggaran Rp19 miliar lebih untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung gedung tersebut, yang dikerjakan oleh PT Zhafira Tetap Jaya.
Pengamat: Proyek Gedung UMKM Harus Diusut Tuntas
Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda, mengungkapkan bahwa proyek ini seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas karena menggunakan dana rakyat.
Ia menyebut adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proyek tersebut, baik dalam proses tender, pelaksanaan, hingga pengawasan.
“Temuan BPK soal kerugian negara, mark-up material, dan banyaknya adendum menunjukkan adanya masalah serius dalam proyek ini,” kata Elfenda.
Ia juga meminta agar para pejabat yang terkait langsung dengan proyek ini, seperti Alexander Sinulingga (eks Kadis Perkim Cikataru Kota Medan, kini Kadis Pendidikan Sumut), dibebastugaskan agar bisa fokus jika tersangkut proses hukum.
Elfenda mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan tidak tebang pilih, walaupun Kajati saat ini adalah alumni USU.
Penutup
Proyek Gedung Kolaborasi UMKM Square USU kini berada di tengah sorotan tajam publik. Mulai dari lambatnya penyelesaian, penggunaan dana APBD Kota dan Provinsi, hingga dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki.
Masyarakat menuntut kejelasan, transparansi, serta akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat agar dana rakyat benar-benar dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

















