Dana PIP 2025 Sudah Cair! Cek Status Penerimaanmu Sekarang Juga!
Pemerintah mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 secara bertahap.
Jangan sampai kehilangan hakmu! Cek status penerimaan bantuan ini melalui situs resmi pip.dikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK kamu.
Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai penerima dana PIP dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Cara Cek Penerima Dana PIP 2025
Penerima dana PIP 2025 yang sudah terdaftar dan memiliki KIP akan mendapatkan bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.
Untuk mengecek status penerimaan, cukup buka situs pip.dikdasmen.go.id dan masukkan NISN serta NIK kamu.
Jika data siswa muncul beserta KIP, itu artinya kamu terdaftar sebagai penerima PIP dan KIP.
Namun, jika data muncul tanpa KIP, berarti kamu hanya mendapatkan bantuan PIP tanpa KIP.
KIP diberikan hanya kepada penerima PIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin:
- Termin 1: Februari – April 2025
- Termin 2: Mei – September 2025
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Pastikan kamu mengecek status penerimaan sesuai jadwal agar tidak ketinggalan informasi penting ini!
Besaran Bantuan Dana PIP 2025
Dana yang diterima penerima PIP 2025 berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
Syarat Penerima PIP 2025
Beberapa kriteria penerima PIP antara lain:
- Pemegang KIP
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim/piatu, korban bencana, atau orang tua yang terdampak PHK
Cara Mendaftar PIP 2025
Untuk mendaftar sebagai penerima PIP, kamu bisa mengajukan melalui:
- Sekolah: Ajukan ke pihak sekolah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan.
- Dinas Sosial: Dimasukkan ke dalam DTKS.
- Pendaftaran Mandiri: Melalui situs atau aplikasi Cek Bansos.
Setelah terdaftar, aktifkan rekening di bank penyalur (Bank BRI atau Bank Mandiri) dengan membawa dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, rapor terbaru, dan dokumen pendukung lainnya.
Cek sekarang di pip.dikdasmen.go.id dan pastikan status bantuan PIP kamu!
















