Tanjung Balai – Saat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai melakukan razia Kamis (7/2) setiap kamar penghuni napi,didalam salah satu kamar napi ditemukan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai.SH.SiK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH Sabtu (9/2) ketika dikonfirmasi melalui Kasat narkoba AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan,berdasarkan dari keterangan petugas Lapas Klas II B Pulau Simardan,narkotika jenis shabu tersebut ditemukan di pipa kaki meja dalam ruang kamar Lapas yang dihuni 31 orang napi.
“Dari seluruh penghuni kamar napi tersebut dicurigai salah satu napi bernama M. SAFII alias ATIONG adalah pemilik dari 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran panjang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 42,14 gram,12 (dua belas) bungkusan plastik warna hitam dengan total berat kotor 41,10 gram,1 (satu) unit handphone Merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna hitam.”
“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap Napi M. SAFII alias ATIONG tidak mengakui shabu tersebut adalah miliknya.Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi Napi lainnya bahwa ada yang melihat Napi M. SAFII alias ATIONG pada malam hari sebelum penangkapan,ada membungkusi narkotika jenis shabu kedalam paket-paket kecil.”
Setelah dilakukan penyerahan oleh petugas Lapas Klas IIA B Pulau Simardan kepada Satres narkoba Polres Tanjungbalai,tersangka napi M.Safii alias Ationg bersama barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.”Sampai saat ini tersangka masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam guna untuk pengembangan lebih lanjut,”pungkas Adi Haryono.(Surya)
















