Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Anissa by Anissa
10 Desember 2025
in Artikel, Berita
0
Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Aturan dan Sanksinya

Banyak perusahaan masih bingung ketika menghadapi Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan. Kebingungan ini muncul karena mereka belum memahami aturan, sanksi, dan batas waktu pembayaran yang berlaku.

Selain itu, tidak sedikit perusahaan yang baru sadar setelah menerima surat peringatan dari BPJS Ketenagakerjaan.Namun, kamu bisa menghindari masalah ini jika memahami aturan sejak awal.



Aturan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa perusahaan wajib membayar iuran setiap bulan secara tepat waktu. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan ketentuan turunan lainnya.

Selain itu, perusahaan harus membayar iuran dengan pembagian sebagai berikut:

  • 2% ditanggung perusahaan
  • 1% ditanggung pekerja

Besaran iuran dapat berubah sesuai program yang diikuti setiap pekerja. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan perubahan data pekerja, seperti kenaikan upah atau pergantian status.

Keterlambatan pembayaran langsung memunculkan potensi Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilunasi.



Besaran Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan 2025

BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak. Denda ini akan terus berjalan sampai perusahaan melunasi pembayaran.

Contohnya:
Jika perusahaan menunggak Rp 10.000.000 selama 1 bulan, maka:

  • Denda = 2% × Rp 10.000.000 = Rp 200.000
  • Selain itu, total tagihan yang harus dibayar menjadi:
  • Iuran tertunggak + Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan ini menjadikan perusahaan perlu membayar lebih besar jika menunda pembayaran terlalu lama.



Sanksi Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan tidak segera membayar iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi bertahap. Sanksi ini muncul setelah proses penagihan sebelumnya tidak berhasil.

Sanksinya antara lain:

  • Pengawasan dan pemeriksaan internal BPJS
  • Pelaporan ke Kejaksaan atau Kementerian Ketenagakerjaan
  • Somasi resmi melalui Kejaksaan RI
  • SKK Litigasi, yang mengarah pada proses hukum

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan bisa kehilangan hak untuk mengakses layanan publik.

Tahapan ini bisa kamu hindari dengan memahami dan membayar Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya.



Tags: aturan bpjs 2025BPJS Ketenagakerjaandenda bpjs 2 persendenda telat bayarhukum bpjs ketenagakerjaaniuran bpjs perusahaankewajiban perusahaansanksi bpjs ketenagakerjaan

Related Posts

Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Next Post
libur sekolah semester ganjil di sumut, kalender pendidikan sumut, jadwal libur sekolah 2025, dinas pendidikan sumatera utara, kapan libur sekolah, libur semester ganjil, tahun ajaran 2025/2026

Kapan Libur Sekolah Semester Ganjil di Sumut? Ini Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pamer Payudara di Stadion, Dua Model Ini Kena Sanksi

Pamer Payudara di Stadion, Dua Model Ini Kena Sanksi

2 November 2019
Tak Semua Pekerja Bisa! Ini Syarat DTKS Mandiri untuk Penerima Bantuan Sosial

Tak Semua Pekerja Bisa! Ini Syarat DTKS Mandiri untuk Penerima Bantuan Sosial

3 Agustus 2025
Sejarah Masjid Al Osmani Medan, Warisan Sultan Deli yang Tetap Kokoh dengan Warna Khas Kuning

Sejarah Masjid Al Osmani Medan, Warisan Sultan Deli yang Tetap Kokoh dengan Warna Khas Kuning

1 September 2025

Distribusi Air PDAM Tirta Uli Terganggu, Emak-emak “Lembur”

30 Oktober 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.