Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Aturan dan Sanksinya
Banyak perusahaan masih bingung ketika menghadapi Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan. Kebingungan ini muncul karena mereka belum memahami aturan, sanksi, dan batas waktu pembayaran yang berlaku.
Selain itu, tidak sedikit perusahaan yang baru sadar setelah menerima surat peringatan dari BPJS Ketenagakerjaan.Namun, kamu bisa menghindari masalah ini jika memahami aturan sejak awal.
Aturan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa perusahaan wajib membayar iuran setiap bulan secara tepat waktu. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan ketentuan turunan lainnya.
Selain itu, perusahaan harus membayar iuran dengan pembagian sebagai berikut:
- 2% ditanggung perusahaan
- 1% ditanggung pekerja
Besaran iuran dapat berubah sesuai program yang diikuti setiap pekerja. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan perubahan data pekerja, seperti kenaikan upah atau pergantian status.
Keterlambatan pembayaran langsung memunculkan potensi Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilunasi.
Besaran Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan 2025
BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak. Denda ini akan terus berjalan sampai perusahaan melunasi pembayaran.
Contohnya:
Jika perusahaan menunggak Rp 10.000.000 selama 1 bulan, maka:
- Denda = 2% × Rp 10.000.000 = Rp 200.000
- Selain itu, total tagihan yang harus dibayar menjadi:
- Iuran tertunggak + Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan ini menjadikan perusahaan perlu membayar lebih besar jika menunda pembayaran terlalu lama.
Sanksi Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Jika perusahaan tidak segera membayar iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi bertahap. Sanksi ini muncul setelah proses penagihan sebelumnya tidak berhasil.
Sanksinya antara lain:
- Pengawasan dan pemeriksaan internal BPJS
- Pelaporan ke Kejaksaan atau Kementerian Ketenagakerjaan
- Somasi resmi melalui Kejaksaan RI
- SKK Litigasi, yang mengarah pada proses hukum
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan bisa kehilangan hak untuk mengakses layanan publik.
Tahapan ini bisa kamu hindari dengan memahami dan membayar Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya.















