Dibuka! Beasiswa BPP S3 Kemenag 2025 dengan Tunjangan Pendidikan Rp30 Juta, Cek Syaratnya di Sini
Dibuka! Beasiswa BPP S3 Kemenag 2025 dengan Tunjangan Pendidikan Rp30 Juta, Cek Syaratnya di Sini. Silakan kunjungi tautan pendaftaran-beasiswa. kemenag.go.id untuk memperoleh beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) untuk tahun anggaran 2025. Jika Anda berhasil lolos seleksi, Anda akan mendapatkan beasiswa maksimum sebesar Rp 30 juta. Menurut informasi resmi, Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah membuka pendaftaran untuk beasiswa BPP S3 Dalam Negeri tahun anggaran 2025. Pendaftaran akan berlangsung dari 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
Kepala Puspenma, Ruchman Basori, menyatakan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mendorong dosen, guru, tenaga pendidik, dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menyelesaikan studi S3 agar dapat cepat lulus. Dana BPP bisa digunakan untuk: Membayar SPP, Biaya penulisan disertasi, Publikasi jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan, dan Pembelian berbagai literatur yang diperlukan.
Bantuan Penyelesaian Pendidikan merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang dihasilkan dari kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Agama. Selain beasiswa BPP, tersedia juga program full scholarship untuk S1, S2, dan S3 baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non-gelar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Besar BPP S3 Dalam Negeri adalah Rp30 juta yang akan ditransfer oleh LPDP setelah calon penerima memenuhi syarat dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.
Berikut adalah syarat pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berstatus sebagai:
- Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan;
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly;
- Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan serta Perguruan Tinggi Keagamaan; (
- Ustadz/Kyai di Pondok Pesantren; dan
- Pegawai Kementerian Agama;
3. Mahasiswa aktif dengan minimal semester 3;
4. Sudah Lulus Seminar Proposal Disertasi;
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);
7. Menandatangani Pakta Integritas;
8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;
9. Surat Permohonan Bantuan.
Puspenma mengharapkan agar seluruh anggota Kementerian Agama berpartisipasi dalam program BPP S3 Dalam Negeri ini untuk menyelesaikan studi pada tingkat pendidikan S3, yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai layanan pembiayaan Puspenma dapat diakses melalui beasiswa.kemenag.go.id.
Sumber: https://regional.kontan.co.id/news/peserta-bpp-s3-bisa-dapat-rp-30-juta-daftar-di-pendaftaran-beasiswakemenaggoid.

















