Medan – Gejolak internal Partai Gerindra di Sumut terus berlanjut. Kali ini dari Parlinsyah Harahap. Ia tidak terima diganti dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sumut.
Parlinsyah mengaku tidak pernah memeroleh surat teguran atau pun peringatan dari partainya.
Menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur maupun aturan. Baik tata tertib kelembagaan di DPRD Sumut, maupun secara AD/ART partai.
Kondisi ini diungkapkan Parlinsyah saat menggelar temu pers di Medan Club Jalan Kartini, Medan, Rabu (4/4/2018).
“Sampai saat ini, belum ada selembar surat pun tentang pergantian saya sebagai pimpinan dewan dari partai saya. Saya hanya mengetahui dari lembaga DPRD Sumut yang mana diagendakan pada rapat pimpinan 12 Maret 2018 lalu. Salah satu jadwalnya membahas surat DPD Gerindra Sumut tentang pergantian,” kata Parlinsyah.
Nasib Parlinsyah bagai jatuh tertimpa tangga. Setelah dicopot dari jabatannya selaku Ketua DPC Gerindra Padanglawas Utara. Kini Parlinsyah juga dicopot dari Wakil Ketua DPRD Sumut.
Bagi Parlinsyah, tindakan ini sebagai penzaliman.
“Ini sudah dua kali. Makanya saya merasa dizalimi,” katanya.
Lantaran merasa tidak memeroleh keadilan di partai, Parlinsyah mengaku sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn Tanggal 3 April 2018.
Parlinsyah menggugat DPD Gerindra Sumut, DPP Gerindra dan Ketua DPRD Sumut.
“Seharusnya ada mahkamah partai, tapi saya tidak mendapat kesempatan itu. Oleh karena itu, kita lihat nanti di pengadilan,” pungkasnya.

















