Diduga Terlibat Kekerasan, Wakil Rektor II UDA Medan Ditangkap Polisi
Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan berinisial YS resmi diamankan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan pada Rabu (4/6/2025) sore. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Syailendra, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, sekitar pukul 16.15 WIB.
Informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan kampus yang terjadi pada 2 Mei 2025. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat para petugas sedang melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan universitas.
Dua orang petugas keamanan, Heri Suwardi Tinambunan dan Surya Lumbangaol, sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Dalam laporan bernomor LP/B/1459/V/2025/SPKT/Polrestabes Medan, mereka menyebut YS bersama beberapa orang lainnya melakukan pemukulan hingga mengakibatkan luka pada empat security.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan bahwa YS diamankan terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Benar, YS ditangkap. Saat ini sedang diproses sesuai pasal 170 KUHP,” jelas Gidion.
Kuasa Hukum YS: Klien Kami Tidak Memukul
Rico Simanjuntak selaku kuasa hukum YS menilai penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Ia mengaku baru mengetahui kabar penangkapan setelah dihubungi oleh penyidik.
“YS ditangkap usai salat Ashar di masjid Jalan Syailendra. Setelah itu dibawa ke Polrestabes dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini kami nilai tidak wajar karena belum ada pemeriksaan sebelumnya,” kata Rico, Jumat (6/6).
Rico menjelaskan bahwa tuduhan terhadap YS bermula dari kericuhan yang terjadi di ruang Tata Usaha kampus, ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai security diduga masuk ke ruangan dan mengambil uang sekitar Rp150 juta dari dalam laci.
“Klien kami tidak melakukan pemukulan. Ia hanya menarik baju salah satu orang yang mengaku sebagai security karena merasa ada kejanggalan,” ujar Rico.
Pihak Kampus Laporkan Balik Dugaan Pencurian
Pihak kampus melalui Yayasan Perguruan Darma Agung turut melaporkan kejadian yang sama ke Polda Sumut dengan tuduhan pencurian terhadap sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai pelapor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Matheus Situmorang, Humas Yayasan Darma Agung, menyatakan bahwa mereka berharap pihak kepolisian dapat bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami kecewa karena laporan kami tentang dugaan pencurian Rp150 juta yang merupakan dana operasional kampus belum menunjukkan perkembangan, sementara laporan dari pihak yang kami nilai tidak sah justru diproses cepat,” ungkap Matheus.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut bersumber dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan seharusnya digunakan untuk keperluan kampus, bukan justru raib tanpa kejelasan.

















