Dimana Mengurus Akta Kematian di Medan? Ini Tempat dan Caranya
Mengurus akta kematian adalah langkah penting setelah kehilangan anggota keluarga. Akta kematian berfungsi sebagai bukti resmi kematian yang diperlukan untuk berbagai urusan administratif. Di Medan, proses pengurusan akta kematian kini semakin mudah dan cepat dengan tersedia dua cara, yaitu secara online dan offline.
Informasi Layanan Sibisa di Medan
Sibisa adalah aplikasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Melalui layanan ini, warga bisa mengurus akta kematian secara online sehingga lebih praktis. Selain itu, pengurusan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil di Jl. Iskandar Muda No. 270, Medan.
Dengan aplikasi Sibisa, Anda cukup mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi data yang dibutuhkan. Setelah pengajuan selesai, pihak Disdukcapil akan memproses dokumen dan menginformasikan waktu pengambilan akta kematian.
Persyaratan Dokumen Akta Kematian
Untuk mempercepat proses, siapkan dokumen berikut sebelum mendaftar:
- Kartu Keluarga (KK) almarhum
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, rumah sakit, atau dokter
- KTP almarhum
- Buku Nikah halaman 1, 2, dan 3 (jika ada)
- Akta Kawin dan Akta Kelahiran almarhum
- Surat Ganti Nama (jika ada)
- KTP saksi yang mengetahui kematian (minimal dua orang)
- KTP pelapor
- Jika pelapor adalah anak almarhum, siapkan akta kelahiran dan KK pelapor
- Foto kuburan atau batu nisan almarhum sebagai bukti tempat pemakaman
Selain dokumen utama, beberapa dokumen pendukung dapat diminta oleh petugas sesuai kebutuhan.
Dokumen Tambahan di Kecamatan
Saat pengurusan di kecamatan, Anda mungkin perlu mengisi formulir khusus dan pernyataan kebenaran data. Dokumen pendukung lainnya disertakan jika diminta.
Cara Mengurus Akta Kematian di MedanOnline Melalui Sibisa
Buat akun di situs sibisa.pemkomedan.go.id menggunakan nomor KK dan email aktif.
- Aktivasi akun lewat email atau WhatsApp.
- Login dan pilih menu “Pendaftaran Dokumen”, kemudian klik “Akta Kematian.”
- Isi data lengkap sesuai identitas dan detail kematian.
- Upload semua dokumen asli dengan jelas.
- Kirim pendaftaran dan simpan kode ID serta barcode yang diberikan.
- Pantau status pengajuan melalui aplikasi setiap hari.
- Jika ada biaya pengiriman, lakukan pembayaran melalui Bank Sumut.
Setelah proses selesai, ambil akta kematian di kantor Disdukcapil sesuai jadwal.
Mengurus Secara Offline di Kantor Disdukcapil
- Datang ke kantor Disdukcapil Medan di Jl. Iskandar Muda No. 270.
- Isi formulir permohonan akta kematian yang tersedia.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memproses dokumen.
Anda akan dihubungi untuk mengambil akta kematian yang sudah jadi.

















