Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Materi Dana Hibah

by
24 September 2019
in Hukum
0
Diperiksa KPK, Sesmenpora Dicecar Materi Dana Hibah
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto, ditanyai penyidik seputar materi hibah KONI tahun anggaran 2018.

“Ini pemeriksaan kedua bagi saya. Pertama tanggal 26 Juli lalu, tetapi waktu itu penyelidikan dan sekarang itu penyidikan. Thats it,” ujar Gatot saat ditemui awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Gatot menyebut, ia hanya diperiksa dalam kapasitas regulasi dan aturan. Menurutnya, ia mendapat pertanyaan seputar prosedur pemberian dana hibah dan fungsi Sesmenpora.

“Kemudian, alur anggaran, seandainya KONI itu membutuhkan dana, itu seperti apa. Jadi lebih banyak seputar regulasi. Tadi pemeriksaan juga sangat intensif ya. Dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh mengenai bagaimana itu kejadian itu terjadi,” jelasnya.

Gatot juga mengklarifikasi, ia tidak menerima apa pun di Kemenpora karena lebih banyak mengurusi regulasi. “Saya nyatakan, dalam periode, saya ini tidak ada [tidak terlibat]. Sejak deputi 4 itu tidak pernah ada menerima itu. jangan sampai Kemenpora digeneralisasi seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka dugaan suap penyaluran dana bantuan KONI tahun anggaran 2018. Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000

Imam diduga telah menerima total Rp26.5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018. Terutama untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags: Diperiksa KPKSesmenpora Dicecar Materi Dana Hibah

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
“Jaga Kekompakan Dan Jauhi Narkoba”

"Jaga Kekompakan Dan Jauhi Narkoba"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Penerima Bansos 2025 di Medan via NIK Lewat HP

Cara Cek Penerima Bansos 2025 di Medan via NIK Lewat HP

5 Oktober 2025
Gubsu Minta Pencarian Korban Longsor di Toba Samosir Dilanjutkan

Gubsu Minta Pencarian Korban Longsor di Toba Samosir Dilanjutkan

16 Desember 2018
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dikepung Puluhan TNI Berseragam

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dikepung Puluhan TNI Berseragam

5 Agustus 2023
Perombakan Besar PSMS, Sembilan Pemain Terancam Hengkang

Perombakan Besar PSMS, Sembilan Pemain Terancam Hengkang

10 Januari 2026

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.