Dishub Medan Razia Jukir Liar, Barcode Parkir Jadi Senjata Lawan Pungli
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melaksanakan patroli intensif di sejumlah titik pusat keramaian kota untuk menindak praktik parkir liar yang meresahkan warga. Operasi yang dilakukan siang hari ini menyasar beberapa lokasi strategis seperti Jalan MT Haryono, Jalan Merapi, dan Jalan Sindoro. Dalam razia tersebut, sejumlah juru parkir (jukir) liar diamankan petugas, namun belum ada penahanan. Para jukir hanya diberikan peringatan dan edukasi mengenai aturan yang berlaku.
“Para jukir liar ini kita beri teguran karena statusnya masih tergolong pelanggaran ringan atau tipiring,” ujar Suriono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, melalui sambungan telepon.
Barcode Parkir Jadi Solusi Transparansi
Suriono menegaskan bahwa Pemkot Medan kini tengah serius menegakkan aturan parkir melalui penerapan sistem barcode parkir berlangganan, yang telah berlaku sejak Oktober 2024. Sistem ini menjadi senjata utama untuk mengurangi pungutan liar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jukir resmi diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang baik, terutama kepada pengguna barcode.
“Pengguna barcode parkir sudah membayar retribusi parkir tahunan, jadi mereka berhak mendapatkan pelayanan maksimal. Jika ada pungutan tambahan, itu jelas pelanggaran,” tegas Suriono.
Sanksi dan Edukasi bagi Jukir
Selain patroli dan teguran, Dishub juga melakukan edukasi kepada jukir terkait etika layanan dan teknis pemanfaatan sistem barcode. Petugas di lapangan dibekali tugas untuk membina, bukan hanya menindak.
“Kami juga memberikan pemahaman tentang tata cara parkir yang benar, termasuk bagaimana memperlakukan kendaraan pengguna barcode,” jelas Suriono.
Dua Sistem Pembayaran Parkir Berlaku di Medan
Pemerintah Kota Medan saat ini menerapkan dua sistem pembayaran parkir:
Sistem Konvensional – Pembayaran dilakukan langsung di lokasi parkir.
Tarif roda empat: Rp 5.000
Tarif roda dua: Rp 3.000
Sistem Berlangganan – Menggunakan stiker barcode sebagai bukti pembayaran parkir tahunan.
Roda dua: Rp 90.000 per tahun
Roda empat: Rp 130.000 per tahun
Truk/bus: Rp 170.000 per tahun
Barcode ini dapat dipindai oleh petugas resmi sebagai tanda bahwa pemilik kendaraan telah membayar retribusi untuk satu tahun penuh. Dishub mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan jukir yang melakukan pungli, terutama terhadap pemilik kendaraan dengan stiker barcode aktif.
“Laporkan jukir yang masih nekat meminta uang dari pemilik barcode. Itu jelas melanggar dan akan kami tindak,” tutup Suriono.