Diskon Listrik 50% Kembali Diberlakukan, Sasar 79,3 Juta Rumah Tangga Mulai Juni 2025
Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Stimulus ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sebagai bagian dari upaya mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.
Diskon tersebut diberikan secara khusus kepada pelanggan PLN yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
“Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025, ditargetkan bagi rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (25/5/2025) di Jakarta.
Sasaran Lebih Terfokus Dibanding Awal Tahun
Program diskon listrik ini sebelumnya juga pernah diterapkan pada awal tahun 2025. Namun, cakupannya saat itu meliputi pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Untuk periode Juni–Juli, cakupan dipersempit hanya pada kelompok pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA agar lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau awal tahun bisa sampai 2.200 VA, kali ini kami batasi agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat yang daya belinya masih lemah,” kata Airlangga.
Diskon ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025.
Tujuan Bantuan Pemerintah
Pemerintah menilai bantuan berupa potongan tagihan listrik ini mampu memberikan ruang fiskal bagi rumah tangga miskin dan rentan, sehingga dana yang biasanya digunakan untuk membayar listrik dapat dialihkan ke kebutuhan pokok lainnya. Dengan begitu, konsumsi masyarakat tetap terjaga dan ikut mendukung pergerakan ekonomi nasional.
Diskon tarif listrik ini sangat penting karena diberikan pada periode yang dinilai minim aktivitas konsumsi besar seperti Lebaran atau Natal. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus tambahan untuk mendorong belanja rumah tangga selama liburan sekolah.
Bagian dari Program Perlindungan Sosial
Diskon listrik 50% merupakan salah satu bentuk bantuan sosial non-tunai dalam bentuk pengurangan beban tagihan rumah tangga. Selain program ini, pemerintah juga akan menyalurkan berbagai insentif lainnya seperti bantuan sembako, bantuan pangan, dan subsidi upah. Khusus untuk diskon listrik, penerapannya akan langsung dilakukan oleh PLN secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu mendaftar atau mengajukan permohonan.
Stimulus diskon tarif listrik sebesar 50% yang diberikan kepada pelanggan PLN berdaya di bawah 1.300 VA merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan. Dengan menyasar lebih dari 79 juta rumah tangga, program ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli, mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga, dan menjadi penopang konsumsi domestik selama pertengahan tahun 2025.
















