Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Bebas Denda! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025 Dimulai, Ini Syaratnya

Anissa by Anissa
12 Oktober 2025
in Artikel, Berita, Opini
0
Bebas Denda! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025 Dimulai, Ini Syaratnya

Bebas Denda! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025 Dimulai, Ini Syaratnya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bebas Denda! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025 Dimulai, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali membawa kabar baik bagi pemilik kendaraan di daerah ini. Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025 telah dimulai dengan berbagai manfaat menarik, termasuk bebas denda, penghapusan pajak progresif, dan diskon maksimum 5%.

Apa Itu Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025?

Inisiatif ini adalah bagian dari usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Melalui pemberian diskon pokok pajak hingga 5% serta penghapusan denda administratif, pemilik kendaraan akan lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, program ini juga menawarkan kemudahan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, menghapus pajak progresif, dan mengeliminasi denda tunggakan pajak sebelum tahun 2024.

Syarat Utama Memanfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025

Untuk mendapatkan semua manfaat ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  • Pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak sebelum batas waktu yang ditetapkan.

  • Kendaraan yang didaftarkan harus terdaftar di wilayah Sumatera Utara.

  • Pemilik harus mendatangi secara langsung kantor Samsat terdekat atau Sentra Layanan Samsat untuk melakukan pembayaran.

  • Tidak sedang mengikuti program diskon atau keringanan lain yang tidak sejalan.

Selain memenuhi syarat tersebut, pemilik diharapkan membawa dokumen lengkap seperti STNK, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.

Cara Membayar Pajak Kendaraan dengan Diskon dan Bebas Denda

  • Datanglah ke kantor Samsat atau Sentra Layanan Samsat yang terdekat di Sumut.
  • Serahkan dokumen kendaraan serta identitas diri Anda.
  • Petugas akan mengurus pembayaran dengan diskon dan penghapusan denda secara otomatis.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui metode pembayaran yang disediakan.

Setelah proses selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran dan perpanjangan STNK baru.

Keuntungan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Sumut 2025

  • Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 5%

  • Bebas Denda dan Sanksi Administrasi Pajak

  • Penghapusan Pajak Progresif yang biasanya dikenakan pada pemilik kendaraan kedua dan seterusnya

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan kedua

  • Penghapusan Denda Tunggakan Pajak Sebelum Tahun 2024

Mendukung pembangunan daerah Sumatera Utara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.

Tags: bebas denda pajak Sumutcara bayar pajak kendaraan Sumutdiskon pajak kendaraan bermotor Sumut 2025diskon pajak SumutLayanan SAMSAT SumutPajak Progresif Sumutpembayaran pajak kendaraan 2025pemutihan pajak sumutSamsat Sumut

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Next Post
Jangan Ketinggalan! Ini Cara Dapat Bansos PIP di Medan untuk Anak Sekolah

Jangan Ketinggalan! Ini Cara Dapat Bansos PIP di Medan untuk Anak Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ini Alasan Pemerintah Tidak Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50% di Tahun 2025

Ini Alasan Pemerintah Tidak Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50% di Tahun 2025

27 Januari 2025
PKH Tahap Akhir 2025 Mulai Disalurkan? Begini Cara Ceknya!

PKH Tahap Akhir 2025 Mulai Disalurkan? Begini Cara Ceknya!

31 Oktober 2025
Pertama Kali di Kota Medan! Giantafest Siap Menggebrak Festival Kota Medan!

Pertama Kali di Kota Medan! Gianta fest Siap Menggebrak Festival Kota Medan!

19 Oktober 2025
Kasus Pembunuhan Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara, Belum Ada Tersangka Baru

Kasus Pembunuhan Anak Mantan Ketua KPU Nias Utara, Belum Ada Tersangka Baru

21 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.