Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga Kecil
Pemerintah juga memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kecil dengan daya dibawah 1.300 VA. Kebijakan ini berlaku pada bulan Juni dan Juli 2025 untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah tahun.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini diperkirakan akan membantu sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia. Berbeda dengan periode sebelumnya, diskon kali ini tidak lagi mencakup pelanggan dengan daya 2.200 VA. Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan tertentu, khususnya:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin atau hampir miskin.
- Usaha mikro dan kecil.
- Keluarga kurang mampu yang belum memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar tarif listrik normal.
Batasan Pembelian Token Selama Diskon
Untuk mencegah penyalahgunaan, PLN membatasi pembelian token berdasarkan penggunaan maksimal per bulan (720 jam nyala):
| Daya Listrik | Maksimal Pemakaian | Diskon Maksimal |
| 450 VA | Sekitar 324 kWh | Hingga Rp 67.000 |
| 900 VA | Sekitar 648 kWh | Hingga Rp 438.000 |
| 1.300 VA | Sekitar 936 kWh | Hingga Rp 676.000 |
Sistem PLN akan otomatis menghitung dan membatasi pembelian token selama periode diskon.
Cara Mengetahui Apakah Anda Mendapatkan Diskon
- Masuk ke menu “Sambung Baru LSP Plus”.
- Masukkan NIK dari KTP.
- Sistem akan menginformasikan apakah Anda mendapatkan diskon dan berapa besarannya.
Cara Mengajukan Subsidi Listrik Jika Belum Terdaftar
Jika Anda merasa berhak mendapatkan subsidi namun belum terdaftar, pengajuan bisa dilakukan melalui Kantor PLN:
- Menyediakan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti penghasilan atau surat keterangan tidak mampu, serta tagihan listrik terakhir.
- Petugas PLN akan melakukan verifikasi kelayakan.
















