Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga Kecil

Emillia Dewi by Emillia Dewi
11 Juni 2025
in Ekonomi, Info
0
Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga Kecil
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga Kecil

Pemerintah juga memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga kecil dengan daya dibawah 1.300 VA. Kebijakan ini berlaku pada bulan Juni dan Juli 2025 untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga di tengah tahun.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini diperkirakan akan membantu sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia. Berbeda dengan periode sebelumnya, diskon kali ini tidak lagi mencakup pelanggan dengan daya 2.200 VA. Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan tertentu, khususnya:

  • Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin atau hampir miskin.
  • Usaha mikro dan kecil.
  • Keluarga kurang mampu yang belum memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar tarif listrik normal.

Batasan Pembelian Token Selama Diskon

Untuk mencegah penyalahgunaan, PLN membatasi pembelian token berdasarkan penggunaan maksimal per bulan (720 jam nyala):

Daya ListrikMaksimal PemakaianDiskon Maksimal
450 VASekitar 324 kWhHingga Rp 67.000
900 VASekitar 648 kWhHingga Rp 438.000
1.300 VASekitar 936 kWhHingga Rp 676.000

Sistem PLN akan otomatis menghitung dan membatasi pembelian token selama periode diskon.

Cara Mengetahui Apakah Anda Mendapatkan Diskon

  • Masuk ke menu “Sambung Baru LSP Plus”.
  • Masukkan NIK dari KTP.
  • Sistem akan menginformasikan apakah Anda mendapatkan diskon dan berapa besarannya.

Cara Mengajukan Subsidi Listrik Jika Belum Terdaftar

Jika Anda merasa berhak mendapatkan subsidi namun belum terdaftar, pengajuan bisa dilakukan melalui Kantor PLN:

  • Menyediakan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti penghasilan atau surat keterangan tidak mampu, serta tagihan listrik terakhir.
  • Petugas PLN akan melakukan verifikasi kelayakan.
Tags: Bantuan listrik pemerintah 2025Cara dapat subsidi listrik PLNDiskon ListrikDiskon listrik Juni Juli 2025Diskon PLN 450 VA 900 VADiskon tarif listrik 50 persenDiskon token listrik PLNSubsidi listrik rumah tangga kecilTarif listrik subsidi 2025

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Cara Update Data DTKS Untuk Bansos 2025 Agar Tetap Terdaftar dan Cair

Cara Update Data DTKS Untuk Bansos 2025 Agar Tetap Terdaftar dan Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Berapa Banyak Beras yang Diterima KPM? Ini Alokasinya untuk Periode Juli–Agustus

Berapa Banyak Beras yang Diterima KPM? Ini Alokasinya untuk Periode Juli–Agustus

4 Agustus 2025
Ini Nama-Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Medan

Ini Nama-Nama Calon Pimpinan DPRD Kota Medan

8 Oktober 2019

Ratu Rizky Nabila Pamer Mesra dengan Pria Spanyol

27 Oktober 2018
Bansos Tahun 2025: Inilah Besaran Dana Bansos Desember 2025

Besaran Dana Bansos Desember 2025, Simak Infonya Disini

12 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.