Diskon Token Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025: Ketentuan dan Batas Maksimal Pembelian
Pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan insentif berupa diskon token listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Namun, diskon ini memiliki batas maksimal pembelian yang harus diperhatikan oleh pelanggan.
Ketentuan Diskon Token Listrik 50 Persen
Diskon ini diberikan kepada pelanggan prabayar dengan daya listrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada 16 Desember 2024, menyatakan, “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan.”
Teknis pemberian diskon ini akan langsung diterapkan secara otomatis pada sistem pembelian token listrik pelanggan prabayar. Contohnya, jika pelanggan biasanya mendapatkan 63,6 kWh dengan pembelian token listrik senilai Rp 100.000, maka dengan diskon 50 persen, pelanggan akan menerima 127,2 kWh.
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Untuk memastikan distribusi manfaat yang merata, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik berdasarkan daya listrik terpasang. Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen:
1. Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 415
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
- Diskon listrik maksimal: Rp 67.230
2. Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.352
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
- Diskon listrik maksimal: Rp 438.048
3. Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
- Diskon listrik maksimal: Rp 676.119
4. Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
- Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta
Sasaran Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Diskon listrik ini dirancang untuk menjangkau jutaan pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA. Berikut target sasaran penerima diskon berdasarkan daya listrik:
- Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- Daya 900 VA: 38 juta pelanggan
- Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Kesimpulan
Diskon token listrik 50 persen pada Januari dan Februari 2025 merupakan kebijakan yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN. Namun, batas maksimal pembelian telah ditetapkan sesuai daya listrik terpasang untuk memastikan manfaat ini dapat dirasakan secara adil oleh semua pelanggan. Pastikan Anda memahami ketentuan ini agar dapat memanfaatkan diskon secara optimal.
















