Tanjung Balai – Polres Tanjungbalai menyerahkan berkas pelimpahan( Tahap II) pelaku penistaan agama ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rabu (18/6/2019).
JS ( 18) warga Jalan FL Tobing Gang Mahoni, Lingkungan V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai di amankan oleh Petugas Polres Tanjung Balai berdasarkan LP/312/X/2018/SU/RES T. BALAI tanggal 26 Oktober 2018 , karena diduga menistakan agama Islam dan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya, Jumat (26/10/2018).
Pemuda ini di persangkaan menurut pasal 45a dari UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair pasal 156a huruf a dari KUHP jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak.
Upaya Diversi yang dilakukan oleh Polres Tanjung Balai saat itu gagal sehingga Ia nya dititipkan di sebuah Yayasan Indonesia Berkarya (YIB) Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Zullikar Tanjung yang di konfirmasi melalui AB Silitonga selaku Kasi Intel Kejaksaan membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar kami sudah terima tahap II kemarin dan berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana adik kita JS masih dibawah umur maka tim Penuntut Umum melaksanakan diversi “, ucap AB Silitonga, Rabu ( 19/6/2019).
Dalam Diversi tersebut Pihak Kejaksaan menghadirkan JS, Orangtua JS, KPAI Kota Tanjungbalai, Bapas Kota Tanjungbalai, Ketua Yayasan tempat JS dititipkan, FKUB Kota tanjungbalai, Ketua MUI Kota Tanjungbalai, saudara Indra BMT (sebagai pengadu) dan Jaksa Anak yang menangani perkara JS.
Kasi Intel Kejaksaan mengatakan adapun hasil dari diversi tidak menemukan kata sepakat dikarenakan Pelapor ( Indra BMT) menolak dan meminta untuk dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk tahap selanjutnya , tim Jaksa Anak berdasarkan hukum acara yang diatur dalam undang-undang akan melimpahkan berkas perkara anak berhadapan dengan hukum JS ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Sebagaimana yang perlu diketahui bahwa proses Diversi adalah proses hukum yang dilakukan atau dilaksanakan diluar pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasi Intel Kejaksaan berharap kepada Masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses hukum terhadap JS kepada penegak hukum.
Untuk sementara sampai menunggu proses pelimpahan dari penuntut umum ke pengadilan, JS dititipkan di yayasan penitipan sebelumnya ( Yayasan Indonesia Berkarya) di Medan menunggu proses selanjutnya ke Pengadilan, Ucap AB Silitonga Kasi Intel Negeri Tanjungbalai Asahan.(SED)















