Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Divonis Mati, Cekgu Pasrah

by
10 Desember 2019
in Berita, Hukum
0
Divonis Mati, Cekgu Pasrah
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29) tertunduk lemas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati padanya. Hakim menilai jika Cekgu terbukti mengendalikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30,9 gram dan 2.985 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto,” sebut Majelis Hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra V PN Medan, Senin (9/12).

Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan Cekgu yang tercatat sebagai warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun menutut terdakwa dengan hukuman mati. Menyikapi petusan tim JPU menyatakan pikir-pikir. “Tidak menemukan hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa Hasanuddin merupakan jaringan internasional,” ujar Erintuah.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tita Rosmawati menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan.”Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kami,” jelas Tita.

Usai sidang, terdakwa, Cekgu mengungkap pasrah atas hukuman mati diberikan kepadanya.”Mau bagaimana lagi, aku pasrah (sudah) menjalani hidup ini,” kata terdakwa sembari menuju ruang tahanan sementara di PN Medan.

Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun SH MH menyebutkan sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN, 20 September 2018 lalu sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram. Juga 2.985 butir pil ekstasi berlogo ‘Trump’.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah hampir 7 bulan buron (DPO), terdakwa Hasanuddin alias Cikgu berhasil ditangkap pada Bulan Juli 2019. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Tags: Cekgu PasrahDivonis Mati

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Gubsu: Lahan Pertanian Sumut Tidak Boleh Berubah Fungsi

Gubsu: Lahan Pertanian Sumut Tidak Boleh Berubah Fungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

5 Aplikasi Wajib untuk Mahasiswa agar Kuliah Lebih Efisien

5 Aplikasi Wajib untuk Mahasiswa agar Kuliah Lebih Efisien

11 November 2025
Cara Menukar Star: Cara Menukar Star Di Facebook Menjadi Uang

Cara Menukar Star: Cara Menukar Star Di Facebook Menjadi Uang

18 Oktober 2025
BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima

BSU Kemenag 2025: Cara, Syarat, dan Besaran Bantuan untuk Penerima

16 Desember 2025
KKS Lama bisa dipakai lagi, bansos BPNT PKH Tahap 4 Cair

Kabar Gembira! KKS Lama Bisa Dipakai Lagi, Bansos BPNT–PKH Tahap 4 Cair sampai 31 Desember 2025

26 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.