Dokumen & Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Disiapkan
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting bagi para peserta yang sudah tidak bekerja atau membutuhkan dana jaminan hari tua (JHT). Namun, agar proses dapat berjalan lancar, peserta wajib menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan terbaru tahun 2025.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
- Sudah berhenti bekerja (bukan karyawan aktif)
- Telah mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun)
- Mengalami cacat total tetap yang membuat tidak dapat bekerja lagi
- Meninggalkan Indonesia secara permanen
- Meninggal dunia (klaim dilakukan ahli waris)
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta aktif bisa mencairkan dana sebagian dengan ketentuan khusus, seperti klaim 10% atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) fotokopi
- Buku tabungan rekening bank yang terdaftar
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
Dokumen Tambahan Berdasarkan Kondisi Peserta
- Jika berhenti kerja: Surat paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
- Jika pensiun: Surat keterangan pensiun dari instansi terkait
- Jika cacat total tetap: Surat keterangan cacat tetap dari dokter resmi
- Jika meninggal: Akta kematian dan dokumen ahli waris
Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen lengkap. Di sini, Anda akan mengisi formulir pengajuan pencairan dan mengambil nomor antrian.
Verifikasi Dokumen dan Data Peserta
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Pastikan semua asli dan sesuai persyaratan agar proses klaim berjalan cepat.
Penandatanganan Surat Pernyataan
Peserta wajib menandatangani surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pekerja aktif di perusahaan manapun.
Proses Pencairan Dana
Setelah verifikasi selesai, dana BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer langsung ke rekening peserta, biasanya dalam waktu 1-7 hari kerja.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Selain datang langsung, peserta juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Registrasi dan login menggunakan data kepesertaan
- Unggah foto dokumen persyaratan lengkap
- Isi formulir klaim digital dan tunggu verifikasi online
Dana akan ditransfer ke rekening peserta setelah proses validasi selesai














