Dokumen yang Diperlukan dan Cara Urus Akta Kelahiran Anak di Kota Medan
Akta kelahiran menjadi dokumen penting yang membuktikan identitas seorang anak secara hukum.
Di Kota Medan, orang tua bisa mengurus akta kelahiran langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun layanan kelurahan yang bekerja sama dengan instansi terkait.
Dengan memiliki akta kelahiran, anak dapat mengakses layanan publik seperti sekolah, kesehatan, hingga jaminan sosial.
Dokumen yang Harus Anda Siapkan
Sebelum mengurus akta kelahiran di Medan, orang tua wajib menyiapkan sejumlah dokumen agar proses berjalan lancar. Dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
- Surat Keterangan Lahir dari bidan, rumah sakit, atau puskesmas.
- Formulir permohonan akta kelahiran yang bisa diambil di kantor Disdukcapil atau kelurahan.
- Fotokopi KTP dua orang saksi.
Dengan melengkapi dokumen ini, Anda bisa mempercepat proses penerbitan akta kelahiran anak tanpa kendala.
Cara Mengurus Akta Kelahiran di Medan
Orang tua dapat memilih beberapa cara untuk mengurus akta kelahiran di Kota Medan. Berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:
Datang ke Kantor Disdukcapil atau Kelurahan
Serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas.
Isi Formulir Permohonan
Orang tua harus mengisi formulir sesuai data anak dan orang tua secara lengkap dan benar.
Proses Verifikasi dan Penerbitan
Setelah diverifikasi, petugas akan memproses akta kelahiran. Waktu penerbitan biasanya berlangsung antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kebijakan setempat.
Pengambilan Akta Kelahiran
Setelah akta selesai dicetak, orang tua dapat mengambil langsung di kantor Disdukcapil atau kelurahan sesuai tempat pengurusan.
Selain datang langsung, beberapa layanan juga tersedia secara online melalui situs resmi Disdukcapil Kota Medan.
Dengan cara ini, orang tua dapat mendaftarkan data kelahiran anak lebih praktis tanpa harus mengantri terlalu lama.
Lokasi Kantor Disdukcapil Medan
Bagi warga Medan, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
- Jalan Iskandar Muda No. 270, Medan Petisah, Kota Medan.
Selain itu, beberapa kantor kelurahan juga sudah melayani pendaftaran akta kelahiran melalui kerja sama dengan Disdukcapil.
Kesimpulan
Mengurus akta kelahiran anak di Kota Medan kini semakin mudah karena pemerintah menyediakan layanan di berbagai titik, baik di kantor Disdukcapil maupun kelurahan.
Orang tua cukup menyiapkan dokumen lengkap seperti KK, KTP, surat nikah, dan surat keterangan lahir untuk memperlancar proses.
Dengan akta kelahiran, anak memiliki identitas hukum yang sah dan bisa mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Karena itu, orang tua sebaiknya segera mengurus akta kelahiran begitu anak lahir, agar tidak ada hambatan di kemudian hari.

















