Cara Daftar DTKS Bansos Dengan Mudah Dan Cepat
Pemerintah terus mendorong kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial dengan menghadirkan layanan pendaftaran DTKS secara online.
Melalui sistem digital ini, masyarakat dapat mengajukan diri atau orang lain yang layak menerima bantuan hanya dengan smartphone dan koneksi internet.
Langkah ini tidak hanya mempercepat proses pendataan, tetapi juga menjadi solusi inklusif bagi warga di berbagai daerah.
Baca juga: Beda DTKS dan DTSEN, Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
Dengan memahami alur dan prosedur yang tepat, siapapun dapat mengikuti cara daftar DTKS online secara mandiri. Berikut panduan lengkap yang bisa diikuti.
Cara Daftar DTKS Online
Kini, Masyarakat dapat mendaftar diri ke DTKS secara lebih praktis melalui jalur online.
Pemerintah telah menyediakan aplikasi dan platfrom digital resmi untuk mempermudah proses pendataan tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahaan.
Berikut ini Panduan lengkap cara daftar DTKS secara online:
- Dowload aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Setelah membuka aplikasi, klik opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi akun DTKS.
- Masukan informasi pribadi seperti KK, NIK, nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Unggah foto KTP dan foto selfi wajah anda sedang memegang KTP sebagai bukti kepemilikan.
- Klik “Buat Akun Baru” setelah memastikan semua data sudah terisi dengan benar.
- Proses verifikasi akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah berhasil verifikasi kembali ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”
- Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Pendaftaran DTKS Offline
Selain secara online, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran ke DTKS melalui jalur offline. Jalur ini menjadi pilihan warga yang belum memiliki akses internet atau merasa lebih nyaman dengan proses tatap muka.
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran DTKS secara luring di tingkat desa atau kelurahan.
- Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Dilakukan musyawarah untuk menentukan kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
- Hasil musyawarah didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepada desa/lurah.
- Berita acara tersebut digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial melalui kunjungan rumah tangga.
- Data akan diproses dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada gubernur, yang kemudian akan meneruskannya kepada menteri terkait.
Kesimpulan
Berikut itulah cara mendaftar DTKS dengan mudah semoga bermanfaat.

















