Labusel – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian masing masing bernama Adi Wilantara alias Sei Pinang (41) warga Dusun Pulau Intan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu dan Sihar alias Hariono (39) warga Dusun 06 Parlabian, Desa aek korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara berhasil di tangkap Personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Polres Labuhanbatu Rabu (30/1/18).
Dua orang ini di tangkap polisi lantaran mencuri hewan ternak milik korban berinisial M (40) warga Dusun Lubuk Panjang, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Dua orang ini kita tangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian Hewan ternak lembu sesuai dengan Laporan polisi Nomor; LP/ /I/2019/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG.”Jelas Kapolsekta Kota Pinang. AKP.Boy
Di jelaskannya kasus pencurian yang terjadi pada Jumat 25/1/18 lalu itu, akhirnya bisa terungkap setelah bekerja sama dengan pemilik lembu (korban).
Jadi kejadian pencurian lembu ini terjadi pada Rabu tanggal 25 januari sekitar lima hari yang lalu, dimana pada saat itu korban mengikat hewan ternak lembunya di areal kebon sawit di dusun Lubuk Panjang Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang kabupaten labuhan batu selatan, saat korban kembali melihat lembunya kemudian sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian tetsebut ke mapolsekta Kota pinang” jelas Kapolsekta
Setelah mendapat laporkan kejadian tersebut Lanjut Kapolsekta Tim Unit Rekrim langsung melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 30/1/18 sekitar pukul 16.00 Wib personil mendapat informasi keberadaan lembu korban .
“Setelah mendapat informasi bahwa lembu milik korban di duga masih hidup dan berada diseputaran padang halaban,kemudian Tim Unit Reskrim Langsung turun ke TKP dan melengkapi mindik dalam hal melakukan lidik dan penangkapan,setelah didusun parlabian desa aek korsik, tepatnya di Dif. 07 Padang halaban personil menemukan lembu tersebut sedang terikat ke pohon kelapa sawit.
setelah menemukan barang bukti kemudian personil melakukan lidik terhadap pelaku dan mendapat informasi dari salah seorang warga masyarakat parlabian yang dipercaya bahwa pelaku adalah ADi Pinang Cs.
“mendapat informasi bahwa yang membawa lembu tersebut adalah si Adi pinang dan rekannya si Sihar , personil langsung Melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.
Setelah di tangkap keduanya di introgasi hingga mengakui bahwa lembu tersebut adalah dicuri dari lubuk panjang desa sisumut dengan mempergunakan mobil pick up cary milik dari tersangka ADI Pinang, setelah itu tersangka dan barang bukti 4 ekor lembu diamankan kepolsekta kota pinang guna proses penyidikan. Tutup Kapolsekta

















