Medan – Dua pelaku penjambret handphone (HP) yang beraksi di Jalan Medan Percut Pasar VI, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (24/12/2018) sekira pukul 20.00 WIB, diserahkan warga ke Polsek Percut Sei Tuan.
Mereka adalah Putra Siahaan (27) dan Wilson Sagala (35), keduanya warga Jalan Simpang Kariman, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, saat itu orang tua korban mendapat kabar anak perempuannya menjadi korban penjambretan HP. Kemudian dia mengecek dan menemukan anaknya beserta temannya dalam keadaan luka.
“Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya kalau dia baru saja dijambret orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor bersama temannya,” ujar Faidil, Rabu (26/12/2018).
Untuk penangkapan, sebut Faidil, Senin (24/12/2018) sekira pukul 23.30 WIB, personel Bhabinkamtibmas Desa Sampali Aiptu Cut Nurhayati bersama dengan masyarakat datang ke Polsek Percut Sei Tuan dan menyerahkan dua orang pelaku penjambretan.
“Setelah ditanyai, korban mengaku kalau dua orang tersebutlah yang merampas HP miliknya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan karena luka di kepalanya, sebelum akhirnya diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan,” ungkap Faidil.
Kasus ini sendiri, kata Faidil, tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/2651/XII/2018/SPKT PERCUT. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dimana ancaman hukumannya 9 tahun penjara
















