Tanjung Balai – Doni Latufriza alias Doni (27) warga Jln. Garuda Lk. VII Kel. Beting kuala kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai di ciduk unit Reskrim Polsek Teluk Nibung edarkan sabu.
Pria yang sehari harinya sebagai nelayan ini ditangkap Selasa (14/5) sekira pukul 02.30 wib di Jln. Garuda Lk. VII Kel. Beting kuala kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga Rabu (15/5) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,penangkapan nelayan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.”Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim IPDA A. Syahril Situmorang bersama AIPDA JD Tambunan melakukan penyelidikan,”ujarnya.
Lanjut Ahmad Dahlan lagi,setelah hasil Lidik A1,selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari tangan tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang diketahui memiliki berat bersih 0,12 gram, 2(dua) bungkus plastik kecil transparan diduga narkotika jenis sabu dengan toral berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan, 1(satu) buah mancis merk Tokai warna biru muda yang semuaya terdapat dari dalam celana pendek kombinasi warna biru tua dan biru muda sebagai pengganti celana dalam tersangka.”
“Selain itu, personil juga menemukan uang tunai Rp. 24.000 dari dalam kantong celana panjang warna biru merk GIARDANO (uang hasil penjualan sabu). Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Teluk Nibung untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam,”pungkas Ahmad Dahlan.(SED)














