Foto E-KTP Mau Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya
Foto E-KTP yang sudah usang atau tidak sesuai dengan wajah kita sekarang bisa ganti. Tetapi tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pada dasarnya Kartu Tanda Penduduk elektronik adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
KTP-elektronik tidak hanya sekadar memuat informasi dasar pemiliknya seperti nama dan nomor induk kependudukan (NIK), namun juga mencakup elemen penting lainnya seperti foto.
Jika masyarakat ingin mengganti foto KTP-elektronik, maka harus mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan.
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, prosedur penggantian atau perubahan foto pada KTP diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-elektronik.
Pasal 4 ayat (2) huruf h dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa foto merupakan elemen data dinamis pada KTP-elektronik yang bisa diubah.
Persyaratan Penggantian Foto KTP
Meski proses penggantian foto KTP tergolong cukup sederhana, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh masyarakat sebelum melakukan perubahan tersebut. Dokumen-dokumen yang wajib dibawa ke Dinas Dukcapil meliputi:
KTP elektronik yang lama.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan Mengganti Foto KTP
Hal yang menarik adalah proses penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga memudahkan masyarakat untuk langsung datang ke Dinas Dukcapil. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan di mana foto KTP dapat diubah, antara lain:
Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.
Foto KTP boleh diganti jika terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu, seperti penggunaan hijab oleh perempuan yang sebelumnya tidak mengenakannya, atau perubahan setelah menjalani prosedur operasi.
Cara Penggantian Foto KTP
Setelah memastikan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti foto pada KTP:
Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.
Petugas akan mengambil foto.
KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Perlu dicatat bahwa proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.
Tips Foto Sesuai untuk KTP
Agar hasil foto KTP sesuai dengan harapan, berikut beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:
Tidak mengangkat dagu terlalu tinggi.
Tidak menggerakkan kepala ke belakang.
Pilih riasan yang sesuai.
Merapikan rambut.
Hindari ekspresi cemberut.
Hindari senyum terlalu lebar.
Perhatikan pakaian, disarankan untuk memakai warna gelap dan rapi.
Dengan memperhatikan semua langkah dan tips di atas, diharapkan proses penggantian foto KTP dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Selamat mengurus KTP baru dengan foto terbaru Anda!

















