Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Foto E-KTP Mau Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya

Medan Aktual by Medan Aktual
14 Juli 2025
in Berita, Info
0
Foto E-KTP Mau Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya

Foto E-KTP Mau Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya

258
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto E-KTP Mau Diganti? Ini Syarat dan Ketentuannya

Foto E-KTP yang sudah usang atau tidak sesuai dengan wajah kita sekarang bisa ganti. Tetapi tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pada dasarnya Kartu Tanda Penduduk elektronik adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

KTP-elektronik tidak hanya sekadar memuat informasi dasar pemiliknya seperti nama dan nomor induk kependudukan (NIK), namun juga mencakup elemen penting lainnya seperti foto.

Jika masyarakat ingin mengganti foto KTP-elektronik, maka harus mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan.

Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, prosedur penggantian atau perubahan foto pada KTP diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-elektronik.

Pasal 4 ayat (2) huruf h dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa foto merupakan elemen data dinamis pada KTP-elektronik yang bisa diubah.

Persyaratan Penggantian Foto KTP




Meski proses penggantian foto KTP tergolong cukup sederhana, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh masyarakat sebelum melakukan perubahan tersebut. Dokumen-dokumen yang wajib dibawa ke Dinas Dukcapil meliputi:

  • KTP elektronik yang lama.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 Ketentuan Mengganti Foto KTP

Hal yang menarik adalah proses penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga memudahkan masyarakat untuk langsung datang ke Dinas Dukcapil. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan di mana foto KTP dapat diubah, antara lain:

  • Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau mengalami kerusakan lainnya.

  • Foto KTP boleh diganti jika terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu, seperti penggunaan hijab oleh perempuan yang sebelumnya tidak mengenakannya, atau perubahan setelah menjalani prosedur operasi.

Cara Penggantian Foto KTP

Setelah memastikan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti foto pada KTP:




  1. Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.

  2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.

  3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.

  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.

  5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.

  6. Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.

  7. Petugas akan mengambil foto.

  8. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.

  9. Perlu dicatat bahwa proses penggantian foto KTP di Dinas Dukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tips Foto Sesuai untuk KTP

Agar hasil foto KTP sesuai dengan harapan, berikut beberapa tips yang bisa dipertimbangkan:




  1. Tidak mengangkat dagu terlalu tinggi.

  2. Tidak menggerakkan kepala ke belakang.

  3. Pilih riasan yang sesuai.

  4. Merapikan rambut.

  5. Hindari ekspresi cemberut.

  6. Hindari senyum terlalu lebar.

  7. Perhatikan pakaian, disarankan untuk memakai warna gelap dan rapi.

Dengan memperhatikan semua langkah dan tips di atas, diharapkan proses penggantian foto KTP dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Selamat mengurus KTP baru dengan foto terbaru Anda!

Tags: foto ektpGanti Foto KTPSyarat dan Ketentuan ganti foto ektp

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Anak Sekolah Via Online

Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Anak Sekolah Via Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

RSUD Dr. Pirngadi Membuat Program Antar Jemput Pasien (Jemput Bola)

RSUD. Dr. Pirngadi Membaut Program Antar Jemput Pasien (Jemput Bola)

1 Juni 2023
133 Warga Sumut Dipulangkan dari Wamena

133 Warga Sumut Dipulangkan dari Wamena

10 Oktober 2019
Ingin Jadi Pendamping PKH di Medan? Simak Syarat dan Ketentuannya

Ingin Jadi Pendamping PKH di Medan? Simak Syarat dan Ketentuannya

25 September 2025
Menko Pangan RI Resmikan SPPG dan Peletakan Batu Pertama Greenhouse

UMSU : Menteri Kordinator Bidang Pangan RI Tinjau Kampus Terpadu

30 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.