Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2025: Ini Jadwal, Komponen, dan Besaran
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk ASN aktif dan pensiunan, akan dimulai pada bulan Juni 2025. Pembayaran ini merupakan salah satu bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian para pegawai negeri, serta menjadi bantuan tambahan jelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang menyalurkan manfaat pensiun, menyatakan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan dari Kementerian Keuangan.
Menurut Henra, Corporate Secretary Taspen, pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang. “Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan penghasilan bagi para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya,” jelas Henra dalam keterangan resmi.
Dasar Hukum dan Peraturan Terkait
- PP Nomor 11 Tahun 2025: Mengatur teknis pemberian gaji ke-13 ASN dan pensiunan.
- PP Nomor 5 Tahun 2024: Menjadi acuan dalam perhitungan gaji pokok dan tunjangan.
- Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025: Menyebutkan bahwa pencairan dilakukan paling cepat Juni 2025, dengan kemungkinan penundaan bila belum memungkinkan secara teknis.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- ASN di tingkat pusat dan daerah
- Penerima pensiun dan tunjangan purnabakti
- Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, sesuai syarat
Komponen Gaji ke-13 ASN Aktif
Untuk ASN pusat (PNS, TNI, Polri, hakim), gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
















