Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2025: Ini Jadwal, Komponen, dan Besaran

Emillia Dewi by Emillia Dewi
1 Juni 2025
in Ekonomi, Info
0
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2025: Ini Jadwal, Komponen, dan Besaran

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2025: Ini Jadwal, Komponen, dan Besaran

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2025: Ini Jadwal, Komponen, dan Besaran

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk ASN aktif dan pensiunan, akan dimulai pada bulan Juni 2025. Pembayaran ini merupakan salah satu bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian para pegawai negeri, serta menjadi bantuan tambahan jelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang menyalurkan manfaat pensiun, menyatakan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan dari Kementerian Keuangan.

Menurut Henra, Corporate Secretary Taspen, pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang. “Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan penghasilan bagi para pensiunan yang telah menyelesaikan masa tugasnya,” jelas Henra dalam keterangan resmi.

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait

  • PP Nomor 11 Tahun 2025: Mengatur teknis pemberian gaji ke-13 ASN dan pensiunan.
  • PP Nomor 5 Tahun 2024: Menjadi acuan dalam perhitungan gaji pokok dan tunjangan.
  • Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025: Menyebutkan bahwa pencairan dilakukan paling cepat Juni 2025, dengan kemungkinan penundaan bila belum memungkinkan secara teknis.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • ASN di tingkat pusat dan daerah
  • Penerima pensiun dan tunjangan purnabakti
  • Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, sesuai syarat

Komponen Gaji ke-13 ASN Aktif

Untuk ASN pusat (PNS, TNI, Polri, hakim), gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)
Tags: Cara autentikasi gaji ke-13 TaspenCara menghitung gaji ke-13 pensiunangaji ke 13Gaji ke 13 juniketentuan pencairan gaji 13Pencairan Gaji 13Siapa Saja yang Berhak Menerima gaji ke 13

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Puluhan Ribu Pekerja Rentan di Medan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ojol dan Nelayan

Puluhan Ribu Pekerja Rentan di Medan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ojol dan Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Gempa di Taput, Empat Daerah Terasa

15 Januari 2019
Dua Pemakai Narkoba Diciduk

Dua Pemakai Narkoba Diciduk

12 Oktober 2018
Bansos BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Disalurkan Desember 2025

Kabar Baik! Bansos BLT Kesra Rp900 Ribu Disalurkan Desember 2025, Cek Linknya

19 Desember 2025
Deadline Makin Dekat! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Tutup Oktober

Deadline Makin Dekat! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Tutup Oktober

8 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.