Klarifikasi Taspen Terkait Isu Kenaikan Gaji Pensiunan ASN
PT Taspen memastikan bahwa hingga November 2025 belum ada kebijakan baru dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen pada 17 Oktober 2025, perusahaan pelat merah tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai penyesuaian gaji pensiun adalah tidak benar atau hoaks. Taspen menjelaskan, hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.
Setiap penyesuaian gaji pensiunan selalu dilakukan melalui PP yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kenaikan terakhir tercatat pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sejak Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Fakta Terkait Kebijakan Kenaikan Gaji Pensiunan
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah mengatur penyesuaian gaji pensiunan ASN sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2024. Sejak kebijakan tersebut ditetapkan, belum ada perubahan atau peraturan baru untuk tahun 2025.
Baca Juga : Rapel Gaji PNS Cair November 2025, Gaji Naik Hingga 12 Persen Sesuai Perpres 79/2025
Taspen menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS November 2025 adalah tidak benar. Hal ini juga diperkuat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyatakan kabar tersebut hoaks melalui situs resminya pada 23 Oktober 2025.
Imbauan Resmi Taspen untuk Pensiunan PNS
Taspen mengimbau seluruh penerima pensiun agar selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Pensiunan disarankan untuk mengecek kebenaran informasi hanya melalui kanal resmi Taspen, seperti situs web dan akun media sosial resmi perusahaan.
Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran berita palsu yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan ASN.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Berikut kisaran tabel resmi gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan adanya klarifikasi ini, Taspen menegaskan belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025.Seluruh pensiunan diminta hanya mengacu pada kebijakan resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perubahan gaji atau tunjangan.
Taspen juga terus berkomitmen menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat bagi seluruh peserta pensiun ASN di Indonesia.
















