Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Ini Jadwal dan Rincian Per Golongan

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
2 Oktober 2025
in Ekonomi
0
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Ini Jadwal dan Rincian Per Golongan

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Ini Jadwal dan Rincian Per Golongan

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair, Ini Jadwal dan Rincian Per Golongan

Memasuki bulan Oktober 2025, kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gaji pensiunan PNS Oktober 2025 akan mulai dicairkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

Proses pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima dari golongan I sampai golongan IV.

Besaran gaji pensiunan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur hak finansial pensiunan sesuai golongan terakhir serta masa kerja.

Aturan ini bertujuan menjaga kesejahteraan para pensiunan setelah pengabdiannya selama bertahun-tahun.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

PT Taspen mengumumkan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS bulan Oktober 2025 akan dilaksanakan tepat pada 1 Oktober 2025.

Para pensiunan disarankan menyiapkan dokumen administrasi serta proses verifikasi agar pencairan dapat berjalan tanpa kendala.

Dengan kepastian jadwal ini, para pensiunan bisa lebih mudah mengatur keuangan mereka.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS dari golongan I hingga IV:

  • Golongan I: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
  • Golongan II: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
  • Golongan III: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
  • Golongan IV: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Pemerintah juga tengah merencanakan kenaikan gaji bagi ASN, termasuk para pensiunan PNS, melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, proses realisasi kenaikan ini kemungkinan baru akan terealisasi pada tahun depan setelah melalui koordinasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

Kesimpulan

  • Gaji pensiunan PNS bulan Oktober 2025 akan cair tanggal 1 Oktober melalui PT Taspen.
  • Besaran gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerja sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
  • Kenaikan gaji pensiunan masih dalam tahap perencanaan dan belum berlaku pada Oktober 2025.

Para pensiunan diharapkan mempersiapkan administrasi agar proses pencairan gaji berjalan lancar dan tepat waktu.

Tags: gaji pensiunan PNS Oktober 2025 cairgaji pensiunan PNS terbarujadwal pencairan gaji pensiunan PNSkenaikan gaji pensiunan PNSrincian gaji pensiunan PNS 2025

Related Posts

Memahami Kriteria Asuransi Syariah Sebelum Memilih
Business

Memahami Kriteria Asuransi Syariah Sebelum Memilih

18 Januari 2026
Kesalahan Umum dalam Memilih Akad Pembiayaan Syariah
Business

Kesalahan Umum dalam Memilih Akad Pembiayaan Syariah

18 Januari 2026
Cara Memilih Saham Syariah yang Tepat dan Halal
Business

Cara Memilih Saham Syariah yang Tepat dan Halal

18 Januari 2026
Daftar Dokumen Wajib untuk Mengajukan KPR Syariah
Business

Daftar Dokumen Wajib untuk Mengajukan KPR Syariah

17 Januari 2026
Langkah-Langkah Menentukan Saham Syariah yang Tepat
Business

Langkah-Langkah Menentukan Saham Syariah yang Tepat

17 Januari 2026
Panduan Lengkap Pengajuan Pembiayaan Produktif UMKM Syariah
Business

Panduan Lengkap Pengajuan Pembiayaan Produktif UMKM Syariah

17 Januari 2026
Next Post
Cara Mudah Cek Pencairan Dana Bansos BPNT Periode Oktober 2025

Cara Mudah Cek Pencairan Dana Bansos BPNT Periode Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

25 Februari 2025
Cek Jadwal Samsat Keliling Sumut Kota Medan Terbaru 2025 Beserta Lokasinya

Cek Jadwal Samsat Keliling Sumut Kota Medan Terbaru 2025 Beserta Lokasinya

17 Juni 2025
Cair Juli 2025! Cek Alokasi Dana Bantuan PIP untuk Siswa Aktif Sekolah

Cair Juli 2025! Cek Alokasi Dana Bantuan PIP untuk Siswa Aktif Sekolah

21 Juli 2025
Meniti Karir melalui Magang Kampus Merdeka 2024: Panduan Pendaftaran yang Mudah

Meniti Karir melalui Magang Kampus Merdeka 2024: Panduan Pendaftaran yang Mudah

20 Desember 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.