Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Besar dari Honorer, Jam Kerja Fleksibel!

Medan Aktual by Medan Aktual
21 Januari 2025
in Informasi
0
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Besar dari Honorer, Jam Kerja Fleksibel!

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Besar dari Honorer, Jam Kerja Fleksibel!

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu serta gaji yang diterima.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Ketentuan Resmi

Dalam keputusan tersebut, disebutkan tiga poin utama mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  1. Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini
    PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal yang setara dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
  2. Mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR)
    Besaran gaji dapat disesuaikan dengan UMR yang berlaku di wilayah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja. Hal ini memastikan gaji yang diterima sesuai standar wilayah.
  3. Sumber Dana dari Anggaran Lain
    Dana penggajian PPPK Paruh Waktu berasal dari anggaran di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.




Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah kategori baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Perbedaan utamanya dengan PPPK Penuh Waktu adalah durasi kerja, di mana PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari, dibandingkan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam per hari.

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu. Program ini bertujuan memperjelas status pegawai non-ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang pekerjaan berikut:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
    • Guru sekolah dasar hingga menengah.
    • Staf administrasi sekolah.
    • Tenaga kependidikan lainnya.
  2. Tenaga Kesehatan
    • Perawat, bidan, apoteker.
    • Tenaga kesehatan lainnya yang mendukung pelayanan kesehatan.
  3. Tenaga Teknis
    • Teknisi IT, administrasi, hingga teknis operasional lainnya.



  4. Pengelola Umum Operasional
    • Mengelola operasional di instansi pemerintah.
  5. Operator Layanan Operasional
    • Mendukung kegiatan operasional layanan publik.
  6. Pengelola Layanan Operasional
    • Mengatur dan memastikan layanan publik berjalan lancar.
  7. Penata Layanan Operasional
    • Merancang dan mengelola sistem layanan operasional.

Jam Kerja dan Peluang Karir PPPK Paruh Waktu

Jam kerja PPPK Paruh Waktu hanya 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari. Meski demikian, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.

Manfaat PPPK Paruh Waktu bagi Honorer

Program PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan besar bagi tenaga honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN. Mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui seleksi tambahan. Program ini juga dirancang untuk mendukung tenaga kerja yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.




Kesimpulan

Dengan diterapkannya aturan PPPK Paruh Waktu 2025, tenaga honorer memiliki peluang untuk mendapatkan status pegawai ASN dengan gaji yang lebih terjamin. Gaji yang disesuaikan dengan UMR dan fleksibilitas jam kerja membuat program ini menjadi alternatif menarik bagi pegawai non-ASN. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi bkn.go.id.

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNFormasi PPPK Paruh WaktuGaji PPPK Paruh Waktu 2025MenPAN RBpnsPPPKseleksi pppk

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS dengan Mudah, Bisa Lewat HP!

Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS dengan Mudah, Bisa Lewat HP!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kabar Baik! Penerima Bansos yang Diblokir Kini Diaktifkan Lagi oleh Mensos

Kabar Baik! Penerima Bansos yang Diblokir Kini Diaktifkan Lagi oleh Mensos

20 Oktober 2025
Cara Pencairan Dana BSU Rp600.000 di Kantor Pos 2025, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

Cara Pencairan Dana BSU Rp600.000 di Kantor Pos 2025, Cek Batas Waktu dan Syaratnya

2 Agustus 2025
kabar-baik-bantuan-blts-tetap-disalurkan-meski-aceh-dilanda-bencana

Kabar Baik! Bantuan BLTS Tetap Disalurkan Meski Aceh Dilanda Bencana

25 Desember 2025
Cara Mudah Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di Medan

Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Baru Online di Medan 2024

2 Februari 2024

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.