Tanjung Balai – Akibat EW yang saat ini masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis pil ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penangkapan Jalan. Sungai Dua, Gang Futsal, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar, Kamis (8/11) sekitar pukul 20.30 Wib
Dari tersangka DEDI HERMANTO, 23, Disc Jockey, beralamat Jln. Burhanuddin, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung dan FADLI RITONGA, 32, Pengangguran, Jln. Anwar Idris / Sungai Dua, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Polisi.Menyita barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil warna merah muda merk Hello Kitty, diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 55 (lima puluh lima) gram dan 2 (dua) unit Handphone merk Nokia warna silver serta putih
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu.Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (9/11) diruang kerjanya.
AKP Adi Haryono SH mengatakan, Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Sungai Dua, Gang Futsal, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Berbekal laporan masyarakat tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres melakukan penyelidikan kelapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap TSK.
” Saat akan diamankan TSK DEDI HERMANTO sedang duduk dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas, tersangka ada membuang sesuatu dengan tangan kanannya berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi ke tanah, namun terlihat petugas hingga sehingga menyuruhnya mengambil kembali “, Ucap Kasat Res Narkoba.
Lanjut dikatakan Adi Haryono SH, personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK DEDI HERMANTO dan mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama FADLI dengan alamat di Jln. Sungai Dua, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tanpa menunggu lama, dipimpin dirinya sendiri (Kasat Res Narkoba-red) dan KBO, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian terhadap, Alhasil TSK FADLI RITONGA dapat diamankan di rumahnya. Selanjutnya dengan didampingi oleh Kepling setempat dilakukan penggeledahan rumahnya, namun tidak ditemukan BB narkotika, akan tetapi saat interogasi, tersangka FADLI RITONGA mengakui ada menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada TSK DEDI HERMANTO dan ianya memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki yg berinisial EW yang beralamat di sekitar Jln. Sudirman, Km 3, Kota Tanjung Balai.
” Selanjutnya diupayakan melakukan pengembangan dengan pencarian terhadap EW, namun belum berhasil ditemukan dan kita masukkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) “, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalaj AKP Adi.Haryono SH mengakhiri.(Surya)
















