TanjungBalai – Aktifis dan mahasiswa yang tergabung didalam GARISU (generasi aktifis Reformasi Indonesia Sumatra Utara) mendesak Kapolres Tanjungbalai dibawah komando AKBP Irfan Rifai.SH.SIK untuk secepatnya mengungkap kasus IPAL (ijazah palsu) salah satu oknum anggota DPRD Tanjungbalai.Karena sudah melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.Hal tersebut dikatakan Rudi Bakti kepada M24 Sabtu (17/11) di kota setempat.
Dikatakan Rudi,beberapa waktu yang lalu maraknya isu yang beredar atas kecurigaan,bahwa adanya salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai inisial MS yang menggunakan ijazah palsu.”Dan hari ini kita sebagai sosial kontrol di kota ini, membenarkan kecurigaan tersebut dari bukti bukti yang kita miliki.”
“Bahwa adanya persamaan tahun kelahiran anak beliau yaitu (ZES) dengan tahun pengeluaran ijazah yang dimiliki MS salah satu anggota DPRD Tanjungbalai dari Praksi Golkar tersebut.”Maka dalam hal ini kita minta dengan tegas sikap dari penegak hukum kota Tanjungbalai untuk mengusut kasus ini, dan jangan menjadi informasi yang simpang siur ditengah tengah masayarakat.”
“Oleh kerna itu kami mendesak Kapolres Tanjungbalai untuk segera menindak tegas petugas yang coba telah bermain mata dalam hal ini.”Karena sampai hari ini kita melihat persoalan hukum IPAL anggota DPRD Tanjungbalai tersebut redup sampai saat ini.”Diduga Adanya permainan mata yang Dilakukan penegak hukum tentang pemalsuan ijazah tersebut.,”tegas Rudi.(Surya)















