Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Gawat!.. Petinggi PDIP Diduga Minta Bantuan Pejabat Tinggi Pemko Untuk Memenangkan Salah Satu Caleg DPRD Sumut

by
26 April 2019
in Berita, Peristiwa
0
Gawat!.. Petinggi PDIP Diduga Minta Bantuan Pejabat Tinggi Pemko Untuk Memenangkan Salah Satu Caleg DPRD Sumut
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pemilu 2019 khususnya Pemilihan Legislatif masih menyisakan masalah. Ini terlihat bermunculan kecurangan untuk menguntungkan salah satu Caleg.

Ya, satu hari menjelang pemilihan legislatif yang sekaligus pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019, tampaknya membuat calon legislatif resah dan mulai menghalalkan berbagai cara untuk dapat menang dan duduk menjadi anggota legislatif.

Meski diketahui menyalahi, upaya-upaya yang melanggar aturan dan Undang-undang pemilu juga terkesan tidak dihiraukan lagi, sebab, waktu berjalan terus dan sang calon legislatif semakin kurang percaya diri untuk menang. Tim sukses pun diturunkan untuk mencari target dan dengan memanfaatkan pengaruh dan kekuasaan mulai lah tim sukses oknum calon legislatif bergerak.

Hal ini seperti diketahui dari informasi yang diterima redaksi dari salah seorang masyarakat yang tinggal di daerah pemilihan dua (2).

Dimana beredar kabar munculnya tim-tim sukses calon legislatif yang informasinya diduga mempengaruhi Camat, Lurah hingga kepala lingkungan di wilayah Daerah Pemilihan dua (2).

Perangkat ASN di setiap kecamatan diharuskan mendapatkan 1000 suara untuk sang calon anggota legislatif yang merupakan putri dari salah satu ketua Parpol di Sumatera Utara.

” Selain itu, ada tawaran jika mendapatkan target 1000 suara, per kecamatan akan mendapatkan puluhan juta rupiah,” ujar warga tersebut, kemarin (26/4/2019).

Warga yang meminta namanya dirahasiakan itu juga menyebutkan ada nama Wakil Walikota Medan (Ir.A.N) dan ajudannya (B) berperan dalam pemenangan oknum calon legislatif dari partai PDI Perjuangan untuk Sumut 2 ini.

Upaya tim sukses oknum calon legislatif ini ternyata tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari para aparatur sipil negara (ASN) tersebut, mengingat adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Pastilah jika para ASN mengetahui Undang-Undang tersebut takut, karena jelas ada sanksinya, makanya mereka bingung dan merasa tertekan, karena sebagai ASN seharusnya mereka dapat bersikap netral dan tidak boleh berpihak kepada siapapun,” ujar warga itu.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap ketika dikonfirmasi terkait infomasi yang didapat awak media dari warga di dapil 2 menyebutkan bahwa saat ini banyak informasi yang masuk ke mereka (Bawaslu Kota Medan) terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh calon legislatif, dan selaku badan pengawas pemilu, pihaknya hanya bisa melakukan tindakan jika ada pengaduan resmi yang disertai bukti-bukti yang bisa menguatkan.

” Laporan masyarakat, jika resmi diajukan untuk dilaporkan kepada kami dengan membawa bukti-bukti termasuk ada saksi. Terhadap kasus-kasus laporan sepeti yang abang tanyakan tadi, kami juga sudah melakukan investigasi kelapangan dan mempertanyakan kepada Kepala Lingkungan, dan Kepling juga sudah ditanyai, namun kita belum mendapatkan bukti-bukti kuat untuk melakukan penindakan, sehingga kita minta partisipasi dari masyarakat agar jangan segan dan ragu-ragu untuk melaporkan temuan pelanggaran pemilu jika ada di ketahui dilingkungan tempat tinggal,” terang Harahap. Selasa (16/4/19).

Ada Undang-Undang PKPU No. 23 Tahun 2017, Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menghimbau ASN di seluruh Indonesia agar menjaga Integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan selama berlangsungnya pemilihan umum Tahun 2019.

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,”jelasnya.

Terpisah, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih baru baru ini ketika di temui wartawan di kantor DPD PDI Perjuangan membantah informasi yang beredar dan di terima wartawan terkait caleg yang di duga meminta Camat, Lurah dan Kepling membantu memberikan sebanyak 1000 suara bagi caleg DPRD Sumut wilayah Sumut 2 termasuk uang yang berjumlah puluhan juta rupiah per-kecamatan adalah tidak benar. Japorman meminta agar wartawan tidak terus percaya atas informasi yang diterima.

“Itu nggak mungkin bang, apalagi jaman sekarang banyak kali perhatian kepada Caleg-caleg,” ungkap Japorman.

Ditambahkan Japorman lagi, pihaknya tidak ada meminta bantuan kepada Camat dan Lurah dan Kepling untuk mendapatkan suara, dan mengaku lebih mengetahui putrinya di lapangan, sehingga tidak mungkin berani berbuat seperti yang diinformasikan tersebut, termasuk meminta bantuan dari Wakil Walikota Medan, juga disangkal oleh Politisi senior dari partai berlambang banteng bermoncong putih tersebut. (malaon/MR)

Tags: Gawat!.. Petinggi PDIP Diduga Minta Bantuan Pejabat Tinggi Pemko Untuk Memenangkan Salah Satu Caleg DPRD Sumut

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Bah.. Para Camat Dituding Dapat Saweran Untuk Menangkan Caleg Tertentu

Bah.. Para Camat Dituding Dapat Saweran Untuk Menangkan Caleg Tertentu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Ambil Bantuan Sosial Lewat Bank Himbara Berikut Caranya!

Cara Ambil Bantuan Sosial Lewat Bank Himbara untuk Warga Kota Medan

19 Oktober 2025
PASU Meminta Polisi Grebek Togel Tanjung Anom

PASU Meminta Polisi Grebek Togel Tanjung Anom

14 Februari 2023
Cara Cek Bansos Kemensos Oktober 2025: PKH dan BPNT Sudah Cair? Simak Jadwal dan Nominalnya!

Cara Cek Bansos Kemensos Oktober 2025: PKH dan BPNT Sudah Cair? Simak Jadwal dan Nominalnya!

7 Oktober 2025

Tol Rampah -Tebing Tinggi dioperasikan

25 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.