Golongan Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahun 2025? Cek Di Sini
Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak.
Apa Itu SPT?
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang wajib diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak mereka. Pelaporan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk melapor.
Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Melapor SPT Tahun 2025
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Berikut ini adalah beberapa kategori tersebut:
Wajib Pajak Non Efektif (NE)
Wajib Pajak yang dapat mengajukan status Non Efektif mencakup:
- Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas: Wajib Pajak yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menghapus NPWP-nya.
- Tidak Lagi Bekerja dan Tidak Memiliki Penghasilan: Wajib Pajak individu yang sudah tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan.
- Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Wajib Pajak yang penghasilannya berada di bawah ambang batas PTKP.
- Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari: Wajib Pajak yang berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak di luar negeri.
Dengan status NE, Wajib Pajak tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Wajib Pajak yang Telah Mengajukan Penghapusan NPWP
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan sedang dalam proses, tidak diwajibkan untuk melapor SPT sampai adanya keputusan penghapusan yang diterbitkan.
Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya
Wajib Pajak yang alamatnya tidak dapat ditemukan melalui penelitian lapangan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT.
Pentingnya Kewajiban Pelaporan SPT
Memahami kewajiban pelaporan SPT sangat penting bagi setiap Wajib Pajak untuk menghindari sanksi administratif. Bagi mereka yang memenuhi kriteria pengecualian, penting untuk mengajukan status Non Efektif atau penghapusan NPWP sesuai prosedur yang berlaku.
















