Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Golongan Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahun 2025? Cek Di Sini

Medan Aktual by Medan Aktual
25 Maret 2025
in Berita, Informasi
0
Golongan Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahun 2025 Cek Di Sini

Golongan Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahun 2025 Cek Di Sini

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Golongan Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Tahun 2025? Cek Di Sini

​Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak.

Apa Itu SPT?

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen yang wajib diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak mereka. Pelaporan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk melapor.



Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Melapor SPT Tahun 2025

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Berikut ini adalah beberapa kategori tersebut:

  • Wajib Pajak Non Efektif (NE)

    Wajib Pajak yang dapat mengajukan status Non Efektif mencakup:

      • Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas: Wajib Pajak yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum menghapus NPWP-nya.
      • Tidak Lagi Bekerja dan Tidak Memiliki Penghasilan: Wajib Pajak individu yang sudah tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan.
      • Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Wajib Pajak yang penghasilannya berada di bawah ambang batas PTKP.
      • Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari: Wajib Pajak yang berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak di luar negeri.
        Dengan status NE, Wajib Pajak tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.




  • Wajib Pajak yang Telah Mengajukan Penghapusan NPWP

    Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan sedang dalam proses, tidak diwajibkan untuk melapor SPT sampai adanya keputusan penghapusan yang diterbitkan.

  • Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya

    Wajib Pajak yang alamatnya tidak dapat ditemukan melalui penelitian lapangan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT.




Pentingnya Kewajiban Pelaporan SPT

Memahami kewajiban pelaporan SPT sangat penting bagi setiap Wajib Pajak untuk menghindari sanksi administratif. Bagi mereka yang memenuhi kriteria pengecualian, penting untuk mengajukan status Non Efektif atau penghapusan NPWP sesuai prosedur yang berlaku.

Tags: golongan Tak Perlu Lapor SPT Tahun 2025Golongan Wajib Pajaklapor pajak 2025Lapor SPT Tahun 2025Tak Perlu Lapor SPT Tahun 2025

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Cek Jadwal Pencairan BLT Pekerja Rp1,2 Juta 2025

Cek Jadwal Pencairan BLT Pekerja Rp1,2 Juta 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Harga Emas Antam di Medan 16 Agustus 2025: Harga Stabil, Buyback Turun Tajam

Harga Emas Antam di Medan 16 Agustus 2025: Harga Stabil, Buyback Turun Tajam

17 Agustus 2025
Siswi SD di Asahan Tewas Akibat Tersambar Kereta Api saat Menyeberang Rel

Siswi SD di Asahan Tewas Akibat Tersambar Kereta Api saat Menyeberang Rel

13 September 2023
Jumlah Bantuan PIP 2025 untuk SD–SMA, Lengkap dengan Cara Ceknya

Jumlah Bantuan PIP 2025 untuk SD–SMA, Lengkap dengan Cara Ceknya

24 Juli 2025
Alasan di Balik Perubahan Nama DTKS ke DTSEN yang Perlu Diketahui

Alasan di Balik Perubahan Nama DTKS ke DTSEN yang Perlu Diketahui

12 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.