Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Gugat ke MK, Prabowo Mendengar Aspirasi dari Daerah

by
21 Mei 2019
in Politik
0
Gugat ke MK, Prabowo Mendengar Aspirasi dari Daerah
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 01, Prabowo Subianto sempat enggan mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Namun, karena desakan dari sejumlah daerah maka Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno mengubah pendirian dan memutuskan untuk menempuh upaya konstitusi.

“Karena Pak Prabowo mendengar aspirasi dari sejumlah daerah. Sebenarnya terus terang saja, kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum,” terang koordinator juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada para wartawan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Sementara untuk bukti-bukti yang bakal dibawa ke MK sudah cukup banyak, terutama dari daerah-daerah yang disinyalir adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Bahkan, kata Dahnil, bukti dari sejumlah daerah dinilai cukup membuktikan adanya upaya kecurangan secara terstruktur sistematis masif dan brutal atau TSMB. Bukti ini yang mendorong BPN Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk ke MK.

“Ada banyak masukan dari daerah-daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan TSMB,” terang Dahnil.

Sebelumnya, Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon pernah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membawa laporan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke MK. Sebab, langkah hukum melaporkan kecurangan Pemilu ke MK dianggap dinilai tidak efektif.

Hal itu berkaca dari pengalaman pada Pilpres 2014 lalu. Pada saat itu pihaknya membawa bukti hingga 19 truk form plano CI, namun tak diperiksa oleh MK.

“Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS, tapi tidak ada satu box pun yang dibuka MK,” kata Fadli.

Tags: Gugat ke MKPrabowo Mendengar Aspirasi dari Daerah

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat
Artikel

Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat

6 Januari 2026
Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia
Artikel

Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia

10 November 2025
Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan
Artikel

Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan

11 September 2025
BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Kebijakan, Manfaat, dan Cara Klaim
Politik

BPJS Kesehatan 2025: Fasilitas, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya

18 Maret 2025
Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!
Politik

Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!

27 Februari 2025
Next Post

Mayjen Soenarko Dipanggil, Diperiksa, dan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Nomor Kartu Keluarga Tidak Valid: Bisakah Mengurus Bantuan Sosial (Bansos)?

Nomor Kartu Keluarga Tidak Valid: Bisakah Mengurus Bantuan Sosial (Bansos)?

15 Februari 2025
Pencurian Alat-alat Dokter Gigi di Medan: Polrestabes Memastikan Keamanan Medan

Pencurian Alat-alat Dokter Gigi di Medan: Polrestabes Memastikan Keamanan Medan

8 September 2023
Simpan Sabu di Anus, Gol…

Simpan Sabu di Anus, Gol…

15 Oktober 2019
PPPK BGN: Rincian Lengkap Gaji Dan Syarat Pendaftarannya

Apa Itu PPPK BGN? Rincian Gaji, dan Syarat Pendaftarannya

17 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.