Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Hak Ahli Waris yang Wajib Dipenuhi dalam Syariat Islam

Riyan by Riyan
11 Desember 2025
in Artikel, Informasi, Islami
0
Hak Ahli Waris yang Wajib Dipenuhi dalam Syariat Islam

Hak Ahli Waris yang Wajib Dipenuhi dalam Syariat Islam

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hak Ahli Waris yang Wajib Dipenuhi dalam Syariat Islam

Dalam ajaran Islam, warisan bukan sekadar persoalan membagi harta peninggalan, melainkan amanah besar yang menyangkut keadilan serta hak-hak yang Allah tetapkan untuk setiap ahli waris.

Syariat mengatur pembagian warisan secara detail agar keluarga tidak saling berselisih dan agar harta peninggalan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Ketika seseorang meninggal, hak ahli waris muncul sebagai bagian yang harus dipenuhi dengan benar, tanpa dikurangi ataupun ditunda. Karena itu, umat Islam perlu memahami bagaimana syariat menetapkan porsi dan urutan hak tersebut.

Warisan sebagai Ketetapan Allah yang Mengikat

Dalam Islam, pembagian warisan tidak lahir dari keputusan keluarga ataupun musyawarah semata. Allah menetapkan bagian ahli waris secara jelas melalui Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga manusia tidak boleh memodifikasi ketentuan tersebut sesuka hati.

Ketika seseorang meninggalkan harta, keluarga wajib mengelola dan membagikannya dengan mengikuti aturan faraidh agar hak masing-masing ahli waris terpenuhi.

Syariat memerintahkan agar pembagian dilakukan secara jujur dan terbuka. Tidak ada ruang bagi manipulasi, tekanan, ataupun tindakan yang merugikan salah satu ahli waris. Ketika aturan Allah dijalankan, keluarga terhindar dari pertikaian dan harta peninggalan membawa keberkahan, bukan permusuhan.



Menunaikan Hak-Hak Dasar Sebelum Pembagian Warisan

Syariat menempatkan beberapa kewajiban yang harus keluarga selesaikan sebelum membagikan harta kepada ahli waris. Proses ini memastikan bahwa hak Allah dan hak manusia terpenuhi terlebih dahulu. Setelah seseorang meninggal, keluarga perlu menyelesaikan beberapa hal berikut:

Keluarga membayar biaya pengurusan jenazah, keluarga melunasi seluruh utang almarhum, keluarga menunaikan wasiat sesuai batas syariat, keluarga memastikan tidak ada kewajiban agama yang tertinggal. Jika semua kewajiban tersebut telah ditunaikan, barulah proses pembagian warisan berjalan sesuai aturan faraidh.

Tahapan ini penting, karena bagian ahli waris baru dianggap sah setelah seluruh beban yang melekat pada harta almarhum diselesaikan. Dengan cara ini, keluarga menjaga agar harta yang berpindah kepada ahli waris benar-benar bersih dan halal.

Bagian Ahli Waris yang Sudah Ditetapkan Syariat

Allah menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa besar porsinya. Dalam faraidh, terdapat ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu serta ahli waris yang bagiannya menyesuaikan keadaan.

Misalnya, anak perempuan mendapat setengah jika ia seorang diri, ibu memperoleh seperenam dalam kondisi tertentu, serta suami mendapat seperempat jika almarhum meninggalkan keturunan.

Ketetapan ini tidak berdiri tanpa alasan. Allah menetapkan bagian berdasarkan tanggung jawab dan posisi masing-masing anggota keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Pembagian warisan tidak hanya berbicara tentang angka, tetapi juga tentang keseimbangan dan perlindungan terhadap setiap pihak. Dengan mengikuti ketentuan ini, keluarga menjalankan keadilan yang Allah ajarkan.



Menghindari Sikap Zalim dalam Pembagian Warisan

Banyak keluarga mengalami kesalahpahaman atau sengketa karena tidak memahami hak ahli waris. Ada yang menunda pembagian, ada yang menguasai harta sendirian, ada pula yang menghilangkan hak perempuan. Padahal, sikap seperti itu termasuk perbuatan zalim.

Ketika seseorang menahan harta yang seharusnya menjadi milik ahli waris, berarti ia mengambil hak orang lain secara sengaja. Syariat memandang tindakan tersebut sebagai dosa, karena warisan merupakan hak pasti yang ditetapkan Allah.

Keadilan dalam warisan harus ditegakkan agar hubungan keluarga tetap terjaga dan harta peninggalan tidak menimbulkan luka yang berkepanjangan.

Transparansi Memperkuat Kepercayaan Keluarga

Proses pembagian warisan berjalan lebih lancar ketika keluarga mengedepankan keterbukaan. Setiap pihak berhak mengetahui nilai harta peninggalan, jenis aset yang dimiliki, serta proses pembagiannya.

Keluarga yang menyampaikan informasi dengan jelas menunjukkan sikap amanah dan memelihara kepercayaan antaranggota keluarga.

Transparansi juga membantu mencegah fitnah atau dugaan buruk yang mungkin muncul setelah pembagian. Dalam banyak kasus, sengketa waris terjadi bukan karena nilai hartanya besar, tetapi karena prosesnya tidak jelas. Dengan bersikap terbuka, keluarga menjaga suasana damai dan menghormati hak masing-masing ahli waris.



Warisan sebagai Sarana Menjaga Keluarga Tetap Rukun

Islam mengajarkan umatnya untuk menjadikan warisan sebagai sarana menutup kehidupan seseorang dengan kebaikan, bukan sebagai awal dari konflik. Ketika keluarga mengikuti aturan syariat, mereka memperlihatkan penghormatan kepada almarhum sekaligus menjaga keharmonisan antaranggota keluarga.

Warisan yang dibagikan secara amanah memberi pesan bahwa keluarga menempatkan nilai keadilan di atas kepentingan pribadi. Dari sinilah muncul ketenangan jiwa dan keberkahan hidup, karena setiap hak diberikan sebagaimana Allah menetapkannya.

Kesimpulan

Hak ahli waris dalam syariat Islam merupakan ketetapan yang harus keluarga penuhi secara adil dan amanah. Syariat mengatur seluruh tahap pembagian agar keluarga terbebas dari konflik dan harta peninggalan tersalurkan dengan tepat.

Ketika setiap hak ditunaikan, keluarga menjaga kehormatan almarhum, menegakkan keadilan, serta merawat hubungan yang harmonis. Dengan memahami dan menjalankan hukum waris Islam, umat menghidupkan nilai-nilai yang Allah ajarkan dan memastikan keberkahan hadir dalam kehidupan mereka.



Tags: aturan waris menurut Islamfaraidhhak ahli warishak keluarga dalam warisanhukum waris Islamkewajiban sebelum pembagian warisanpembagian warisan syariat

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Keutamaan Berbuat Baik Meski Hal Kecil dalam Islam

Keutamaan Berbuat Baik Meski Hal Kecil dalam Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek Sekarang! Kriteria Penerima Bantuan Sosial di Kota Medan Sudah Ditetapkan

Cek Sekarang! Kriteria Penerima Bantuan Sosial di Kota Medan Sudah Ditetapkan

8 November 2025
PKH Agustus 2025 Cair Mulai Minggu Ini, Berikut Rinciannya

PKH Agustus 2025 Cair Mulai Minggu Ini, Berikut Rinciannya

4 Agustus 2025
PKH Juli 2025 Cair Ini 8 Penerima dan Nominal Bantuan Lengkap

PKH Juli 2025 Cair? Ini 8 Penerima dan Nominal Bantuan Lengkap

23 Juli 2025
Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya

Besaran Dana yang Diberikan oleh DTKS Non Bansos pada Tiap Periodenya

24 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.