Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Hakim Merry Bantah terima uang dari Tamin Sukardi

by
7 Februari 2019
in Hukum
0
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba mengaku tidak pernah menerima uang Rp500 juta dari Tamin Sukardi, sebagaimana yang disebut salah seorang saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini.

Pengacara Merry Purba, Effendi Lod Simanjuntak, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima kucuran uang Rp500 juta dari Tamin Sukardi. Effendi menyebut keliru bila ada orang yang menyeret nama kleinnya terlibat dalam penerimaan uang saat menangani perkara Tamin Sukardi. Menurutnya, semua itu hanya karangan cerita yang tidak berdasarkan fakta.

“Kami sangat menyayangkan jika ada orang yang mengarang cerita tidak benar tentang klien saya. Sebab faktanya memang klien saya tidak pernah menerima uang dari Tamin Sukardi,” kata Effendi Lod Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Selasa (5/2).

Hakim Merry Purba dituding telah menerima uang “pelipur lara” Rp500 juta dari pengusaha Tamin Sukardi. Tudingan ini terungkap dalam kesaksian Hadi Setiawan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu.

Effendi Simanjuntak menegaskan bahwa kesaksian Hadi Setiawan tersebut tidak benar karena hanya berdasarkan cerita orang yang didengar oleh saksi lalu disampaikan di persidangan.

“Cerita itu didengar Hadi Setiawan dari Helpandi lalu disampaikan sebagai kesaksian di persidangan. Bagaimana mungkin cerita orang jadi pembenaran, itu keliru,” tandas Effendi.

Helpandi adalah salah seorang panitera Pengadilan Tipikor Medan yang turut jadi terdakwa dalam perkara dugaan suap Tamin Sukardi kepada hakim Merry Purba.

Effendi mengatakan penetapan tersangka kliennya juga bersumber dari keterangan saksi Helpandi. Sementara, keterangan Helpandi mengenai uang untuk Merry Purba tidak didukung bukti sehingga diragukan kebenarannya. Selain itu, sebut Effendi, tidak ada pemberian uang yang bisa dibuktikan mengalir ke rekening Merry.

“Jadi dimana salahnya klien kami sehingga dituding menerima SGD 150 ribu untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi,” ujar Effendi.

Merry Purba merupakan salah satu hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. Merry dituding menerima uang dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan. Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.

Secara terpisah, pengacara Hadi Setiawan, Aldres Napitupulu juga membantah kliennya ada menyerahkan uang Rp500 juta kepada hakim Merry Purba. Aldres mengakui bahwa klienya ada memberi uang kepada Helpandi sebesar 280 ribu dolar Singapura atau setara Rp3 miliar. Namun, kata Aldres, kliennya curiga uang tersebut tidak diserahkan Helpandi kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi. Aldres menceritakan kecurigaan itu muncul saat kleinnya bertemu dengan salah satu hakim bernama Wahyu yang menyebut bahwa perkara Tamin Sukardi tidak bisa dibantu.

“Dari sini Hadi curiga kenapa Helpandi mengatakan uangnya untuk majelis hakim,” ujar Aldres.

Tags: Hakim Merry Bantah terima uang dari Tamin Sukardi

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Walikota Resmikan Pembukaan TMMD Ke 99 Kota Tanjungbalai

Walikota Resmikan Pembukaan TMMD Ke 99 Kota Tanjungbalai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

BPJS Kesehatan Tidak Aktif? Kenali Penyebabnya dan Cara Mengaktifkannya Kembali!

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

7 Maret 2025
Irjen Martuani Lantik Enam Kapolres

Irjen Martuani Lantik Enam Kapolres

18 Desember 2019
Cara Mencairkan Dana PIP 2025 di Bank Penyalur

Cara Mencairkan Dana PIP 2025 di Bank Penyalur

2 Oktober 2025
Panduan Lengkap Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah

Panduan Lengkap Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah

6 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.