Harap Waspada! Modus Pengganjalan Kartu dan Penukaran Kartu Palsu ATM di Medan
Nasabah bank diimbau lebih waspada saat menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Meski sudah banyak kasus yang terungkap, aksi kejahatan membobol ATM masih terus terjadi, termasuk modus pengganjalan kartu yang belakangan kembali marak di Kota Medan.
Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap empat pelaku sindikat pembobolan ATM yang beraksi dengan cara sangat sederhana namun efektif. Para pelaku hanya menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Saat korban lengah, kartu asli mereka ditukar dengan kartu palsu. Akibatnya, saldo nasabah bisa raib dalam waktu singkat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah Maulana Dewantara Barus (otak pelaku), Hasan Shaleh, Hendrik Hutasoit, dan Prancis Sagala. Mereka membagi hasil curian dengan jumlah berbeda-beda, mulai dari Rp 1,5 juta hingga lebih dari Rp 200 juta.
Kasus ini bermula pada 20 Februari 2025, saat korban bernama Liberti Sitinjak gagal melakukan transaksi di beberapa mesin ATM di sekitar Medan. Korban sempat mendapatkan tawaran bantuan dari seseorang di lokasi, namun tetap tidak berhasil menarik uang. Setelah memeriksa saldo melalui call center bank, korban kaget mengetahui bahwa uang sebesar Rp 706 juta sudah hilang.
Dalam aksinya, setiap pelaku memiliki tugas berbeda. Hasan Shaleh bertugas mengawasi lokasi, Hendrik Hutasoit mengganjal mesin ATM dan menukar kartu korban, serta Prancis Sagala membantu mengawasi sekitar. Sedangkan Maulana sebagai otak pelaku menjalankan aksi penukaran kartu dan pengambilan uang.
Polda Sumut juga mengungkap bahwa sindikat ini sudah beraksi di berbagai wilayah, seperti di Kota Pekanbaru, Tangerang Selatan, dan beberapa titik lainnya dengan modus serupa. Bahkan, pelaku Maulana Dewantara tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, seperti kartu ATM yang sudah dimodifikasi, tusuk gigi, alat pengganjal ATM, pisau cutter, kertas pasir, pakaian, helm, dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Polda Sumut bekerja sama dengan ahli teknologi informasi guna mendalami kasus ini. Para pelaku kini ditahan dan menghadapi pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pesan untuk Nasabah
Hindari menerima bantuan orang yang tidak dikenal saat menggunakan ATM, dan selalu periksa kondisi mesin sebelum bertransaksi. Jika merasa ada yang mencurigakan, segera batalkan transaksi dan laporkan ke pihak bank atau kepolisian.

















