Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Turun Rp8.000 ke Level Rp1,951 Juta per Gram

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
10 Agustus 2025
in Ekonomi
0
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Turun Rp8.000 ke Level Rp1,951 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Turun Rp8.000 ke Level Rp1,951 Juta per Gram

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Turun Rp8.000 ke Level Rp1,951 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 9 Agustus 2025, mengalami penurunan.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam terbaru turun sebesar Rp8.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.959.000 menjadi Rp1.951.000 per gram.



Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Sementara itu, harga buyback emas hari ini atau harga jual kembali ditetapkan sebesar Rp1.797.000 per gram.

Nilai ini adalah harga yang diterima konsumen saat menjual kembali emas ke PT Aneka Tambang (Antam).

Transaksi buyback emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta:

  • Pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
  • Non-NPWP dikenakan PPh sebesar 3%

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi jual kembali.



Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Berat (Gramasi)

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam hari ini per ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.025.500
  • 1 gram: Rp1.951.000
  • 2 gram: Rp3.842.000
  • 3 gram: Rp5.738.000
  • 5 gram: Rp9.530.000
  • 10 gram: Rp19.005.000
  • 25 gram: Rp47.387.000
  • 50 gram: Rp94.695.000
  • 100 gram: Rp189.312.000
  • 250 gram: Rp473.015.000
  • 500 gram: Rp945.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.891.600.000




Pajak Pembelian Emas Batangan Antam

Untuk pembelian emas batangan, pemerintah menetapkan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

  • 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dengan penurunan harga emas Antam hari ini, ini bisa menjadi momen yang tepat bagi investor untuk mulai membeli emas atau menambah portofolio investasi logam mulia.

Namun, pastikan untuk mempertimbangkan faktor lain seperti biaya pajak dan tren harga global sebelum membuat keputusan.

Jika Anda ingin mengikuti pergerakan harga emas terbaru setiap hari, jangan lupa bookmark situs resmi Logam Mulia atau ikuti pembaruan terkini di media terpercaya.’



Tags: harga buyback emasHarga emas Antam terbaruharga emas batanganharga emas hari iniharga emas per gram

Related Posts

Memahami Kriteria Asuransi Syariah Sebelum Memilih
Business

Memahami Kriteria Asuransi Syariah Sebelum Memilih

18 Januari 2026
Kesalahan Umum dalam Memilih Akad Pembiayaan Syariah
Business

Kesalahan Umum dalam Memilih Akad Pembiayaan Syariah

18 Januari 2026
Cara Memilih Saham Syariah yang Tepat dan Halal
Business

Cara Memilih Saham Syariah yang Tepat dan Halal

18 Januari 2026
Daftar Dokumen Wajib untuk Mengajukan KPR Syariah
Business

Daftar Dokumen Wajib untuk Mengajukan KPR Syariah

17 Januari 2026
Langkah-Langkah Menentukan Saham Syariah yang Tepat
Business

Langkah-Langkah Menentukan Saham Syariah yang Tepat

17 Januari 2026
Panduan Lengkap Pengajuan Pembiayaan Produktif UMKM Syariah
Business

Panduan Lengkap Pengajuan Pembiayaan Produktif UMKM Syariah

17 Januari 2026
Next Post
PSMS Medan Rekrut 16 Pemain Baru Jelang Liga 2 2025, Termasuk Bek Asal Korea Selatan Kim Jeung Ho

PSMS Medan Rekrut 16 Pemain Baru Jelang Liga 2 2025, Termasuk Bek Asal Korea Selatan Kim Jeung Ho

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Prediksi Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025

Prediksi Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025

23 April 2025
Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Dapatkan Bantuan Hingga Rp3 Juta

1 Februari 2025
Cepat dan Gampang! 2 Cara Cek Bansos NIK KTP 2025 Tanpa Keluar Rumah

Cepat dan Gampang! 2 Cara Cek Bansos NIK KTP 2025 Tanpa Keluar Rumah

26 Oktober 2025
Tempat Wisata Gratis di Medan yang Cocok untuk Liburan Hemat

Tempat Wisata Gratis di Medan yang Cocok untuk Liburan Hemat

6 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.