Harga Listrik Juli 2025: Cek Tarif kWh untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi
Memasuki bulan Juli 2025, satu hal yang langsung bikin banyak orang cek aplikasi PLN adalah tarif listrik. Pasalnya, perubahan harga listrik kerap terjadi setiap tiga bulan sekali, dan bulan ini jadi momen penting karena banyak yang penasaran apakah tarif listrik naik, turun, atau tetap.
Apa itu Satuan KWh dalam Listrik?
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu tarif kWh. KWh adalah singkatan dari kilowatt hour atau kilowatt-jam, satuan yang digunakan untuk mengukur konsumsi listrik.
Tarif kWh berarti biaya yang harus dibayar untuk setiap satu kilowatt listrik yang digunakan dalam satu jam. Semakin banyak listrik yang kamu gunakan, semakin besar kWh yang dikonsumsi, dan semakin tinggi pula tagihanmu.
Tarif Listrik Juli 2025
Tak hanya soal angka di tagihan, mengetahui tarif listrik per kWh penting untuk merencanakan pengeluaran rumah tangga, bisnis, hingga industri. Berikut ini perincian berapa harga listrik per kWh di bulan Juli 2025, baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi.
Tarif Listrik Golongan Subsidi
Golongan subsidi adalah kelompok pelanggan yang masih mendapatkan bantuan dari pemerintah. Umumnya, mereka adalah rumah tangga kecil, pelanggan miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut tarif listriknya:
- R-1 450 VA: Rp415/kWh
- R-1 900 VA (subsidi): Rp605/kWh
Golongan ini masih menikmati tarif rendah dan tidak mengalami penyesuaian sejak beberapa waktu terakhir. Pemerintah tetap menjaga agar masyarakat rentan tak terbebani kenaikan biaya listrik.
Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi
Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA non-subsidi ke atas, serta pelanggan bisnis, industri, dan pemerintahan, tarif yang berlaku mengikuti skema tariff adjustment berdasarkan kurs dolar, harga minyak, dan inflasi. Berikut tarif per kWh-nya:
- R-1 900 VA (non-subsidi): Rp1.352/kWh
- R-1 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.702/kWh
- R-2 3.500–5.500 VA: Rp1.702/kWh
- R-3 6.600 VA ke atas: Rp1.702/kWh
- B-2 (bisnis): Rp1.444,70/kWh
- I-3 (industri): Rp1.114,74/kWh
- P-1 (kantor pemerintah): Rp1.444,70/kWh
Hemat Listrik, Hemat Uang
Meskipun tarif bulan Juli 2025 tidak mengalami lonjakan drastis, bukan berarti kita boleh lengah. Gunakan listrik secara bijak: matikan alat elektronik saat tak digunakan, manfaatkan sinar matahari, dan pilih perangkat hemat energi.
Cek tarif listrik per kWh bukan sekadar rutinitas bulanan, tapi langkah cerdas agar tak kecolongan oleh tagihan yang membengkak. Baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi, informasi ini penting untuk mengelola penggunaan dan menghemat pengeluaran. Jadi, sudah siap jadi pengguna listrik yang bijak?















