Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Hendardi Minta Polisi Periksa Kembali Senpi-senpi Milik Adik Wagubsu

by
6 Februari 2019
in Berita, Peristiwa
0
274
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Ketua Setara Institute Hendardi mendesak Polri menyita dan menggudangkan senjata api (senpi) dan amunisi milik Musa Idishah, adik kandung Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck, yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kebun sawit di Langkat.

“Sita dan gudangkan senpi-senpi itu,” ungkap Hendardi kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Menurut Hendardi, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya untuk membela diri, dan hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No 82/II/2004.

Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senpi, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, dan purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senpi, jelas Hendardi, yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal Kelas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

Dengan telah ditetapkannya Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka, Hendardi khawatir semua persyaratan itu tak dapat dipenuhi lagi oleh yang bersangkutan.

“Kalau sudah menyandang status tersangka, sulit untuk bisa konsentrasi merawat dan menjaga senpi. Apalagi bila nanti yang bersangkutan ditahan,” jelasnya seperti dilansir skarna.

Sebab itu, lanjut Hendardi, tak ada alasan bagi Polri untuk tidak menyita dan menggudangkan atau memasukkan ke gudang senpi-senpi dan amunisi-amunisi milik Dodi, apalagi kondisi psikologisnya juga bisa berubah setelah menjadi tersangka, sehingga bisa saja yang bersangkutan tidak bisa menjaga senpi-senpi itu atau bahkan menyalahgunakannya.

“Jangan sampai senpi-senpi dan amunisi-amunisi itu jatuh ke tangan orang yang tak bertanggung jawab,” cetusnya.

Bahkan, kata Hendardi, polisi harus memeriksa kembali apakah senpi-senpi dan amunisi-amunisi yang dimiliki Dodi itu berizin atau tidak, dan sendainya berizin apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.

“Kalau tidak berizin atau izinnya sudah kedaluwarsa bisa terkena pidana,” tukasnya sambil menambahkan memiliki senpi tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 /DRT Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

Saat ini senpi-senpi dan amunisi-amumisi milik Dodi itu ada di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Sumut. Dodi belum menjadi tersangka kepemilikan senpi dan amunisi itu, baru menjadi tersangka alih fungsi lahan.

Sebelumnya, polisi menggeledah rumah dan kantor Musa Idishah alias Dodi. Penggeledahan dilakukan oleh dua tim dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1) pukul 09.00 WIB. Tim pertama ke Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM) di Jl Sei Deli Nomor 14-16 Kota Medan. Tim kedua ke rumah Musa Idishah di Perumahan Cemara Asri Jl Seroja No 32 RT 001/RW 001 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Polisi menemukan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu. Selain dokumen, penyidik juga menemukan senpi dan amunisi di rumah Musa Idishah, yaitu 1 pucuk Pistol Glock 19 No Pabrik 201680; 1 pucuk Senapan GSG-5 No Pabrik 026787; Kaliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir; Kaliber 9 x 19 sebanyak 372 butir; Kaliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir; Kaliber 32 sebanyak 24 butir; Kaliber 38 Super sebanyak 122 butir; Kaliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir; Kaliber 308 sebanyak 15 butir; dan Kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.(MALaon/jp)

Tags: Hendardi Minta Polisi Periksa Kembali Senpi-senpi Milik Adik Wagubsu

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Satgas Mafia Bola selidiki kemungkinan penghancuran barang bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

LPS Financial Festival 2025 di Medan: Edukasi Keuangan dan Hiburan dalam Satu Acara

LPS Financial Festival 2025 di Medan: Edukasi Keuangan dan Hiburan dalam Satu Acara

14 Agustus 2025
Tempat Wisata Ramah Anak di Medan

Tempat Wisata Ramah Anak di Medan, Liburan Seru dan Aman untuk Si Kecil

22 Juni 2025
Beasiswa LPDP: Apa Saja yang Didapatkan? Cek Sebelum Mendaftar!

Beasiswa LPDP: Apa Saja yang Didapatkan? Cek Sebelum Mendaftar!

24 Januari 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Besar dari Honorer, Jam Kerja Fleksibel!

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Besar dari Honorer, Jam Kerja Fleksibel!

21 Januari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.