Ini Dia Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Umat Islam dalam Perspektif Syariat
Indonesia adalah negara dengan masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan. Dalam konteks ini, umat Islam sering dihadapkan pada pertanyaan: bagaimana hukum mengucapkan “Selamat Hari Natal” kepada umat Nasrani? Apakah hal tersebut termasuk bentuk toleransi yang dibolehkan, atau justru bertentangan dengan prinsip aqidah Islam?
Artikel ini membahas persoalan tersebut berdasarkan Al-Qur’an, hadits sahih, dan pandangan ulama Ahlus Sunnah, dengan tujuan memberi pemahaman yang jernih dan ilmiah.
Baca juga: Pentingnya Menjaga Lisan dalam Islam: Kecil Ucapannya, Besar Akibatnya
Pengertian Natal dalam Perspektif Bagi Umat Islam
Natal merupakan hari raya umat Nasrani yang diyakini sebagai peringatan kelahiran Nabi Isa عليه السلام sebagai anak Tuhan. Dalam Islam, Nabi Isa adalah rasul Allah, bukan Tuhan dan bukan anak Tuhan. Perbedaan mendasar dalam akidah inilah yang menjadi titik utama pembahasan hukum mengucapkan selamat Natal.
Allah berfirman:
“Sungguh telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah adalah Al-Masih putra Maryam.’”
(QS. Al-Māidah: 72).
Ayat ini menegaskan bahwa keyakinan ketuhanan Nabi Isa bertentangan secara langsung dengan aqidah Islam.
Dalil Al-Qur’an Terkait Toleransi dan Aqidah
Islam mengajarkan toleransi dan keadilan dalam muamalah sosial, namun tetap memberikan batasan tegas dalam perkara akidah dan ibadah.
Larangan mencampuradukkan akidah
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”
(QS. Al-Kāfirūn: 6)Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam menghormati perbedaan agama, tetapi tidak membenarkan pencampuran keyakinan.
Larangan membantu dalam kebatilan
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Māidah: 2)Sebagian ulama memahami bahwa mengucapkan selamat atas hari raya keagamaan yang bertentangan dengan aqidah Islam termasuk bentuk pengakuan atau pembenaran secara tidak langsung.
Dalil Hadits Sahih
Larangan menyerupai ritual dan simbol agama lain
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
(HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh banyak ulama)Hadits ini menjadi dasar larangan tasyabbuh (menyerupai) dalam perkara yang merupakan ciri khas agama lain, termasuk hari raya keagamaan.
Setiap umat memiliki hari raya masing-masing
Rasulullah ﷺ bersabda ketika tiba di Madinah:
“Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, hadits sahih)Hadits ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki identitas hari raya tersendiri dan tidak dianjurkan ikut serta dalam perayaan keagamaan lain.
Pandangan Ulama Ahlus Sunnah
Mayoritas ulama, seperti Imam Ibnul Qayyim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ulama kontemporer dari kalangan Salafi dan sebagian besar fuqaha, menyatakan bahwa:
Mengucapkan selamat hari raya keagamaan non-Muslim hukumnya haram, karena mengandung unsur persetujuan terhadap syiar agama tersebut.
Ibnu Qayyim رحمه الله berkata:
“Mengucapkan selamat atas syiar kekufuran adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama.”
(Ahkām Ahlidz-Dzimmah)
Sikap Umat Islam terhadap Non-Muslim
Larangan ini bukan berarti Islam mengajarkan kebencian. Islam tetap memerintahkan untuk berbuat baik, adil, dan santun kepada non-Muslim selama tidak dalam perkara akidah.
Allah berfirman:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)
Bentuk kebaikan tersebut dapat diwujudkan dengan:
Mengucapkan salam umum (selain salam Islam),
Mendoakan kebaikan dunia,
Bersikap sopan dan menghormati secara sosial,
tanpa mengucapkan selamat atas ritual keagamaan.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits sahih, dan pendapat mayoritas ulama, mengucapkan Selamat Hari Natal bagi umat Islam diharamkan karena berkaitan langsung dengan pengakuan terhadap akidah yang bertentangan dengan tauhid.
Namun, Islam tetap mengajarkan toleransi, akhlak mulia, dan keadilan dalam hubungan sosial, selama tidak melanggar batas aqidah.















