Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Umat Islam dalam Perspektif Syariat

Rudy Chandra by Rudy Chandra
24 Desember 2025
in Artikel, Info, Islami
0
Umat Islam dalam Mengucapkan Selamat Hari Natal ini Hukumnya

Umat Islam dalam Mengucapkan Selamat Hari Natal ini Hukumnya

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Dia Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Umat Islam dalam Perspektif Syariat

Indonesia adalah negara dengan masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan. Dalam konteks ini, umat Islam sering dihadapkan pada pertanyaan: bagaimana hukum mengucapkan “Selamat Hari Natal” kepada umat Nasrani? Apakah hal tersebut termasuk bentuk toleransi yang dibolehkan, atau justru bertentangan dengan prinsip aqidah Islam?

Artikel ini membahas persoalan tersebut berdasarkan Al-Qur’an, hadits sahih, dan pandangan ulama Ahlus Sunnah, dengan tujuan memberi pemahaman yang jernih dan ilmiah.

Baca juga: Pentingnya Menjaga Lisan dalam Islam: Kecil Ucapannya, Besar Akibatnya



Pengertian Natal dalam Perspektif Bagi Umat Islam

Natal merupakan hari raya umat Nasrani yang diyakini sebagai peringatan kelahiran Nabi Isa عليه السلام sebagai anak Tuhan. Dalam Islam, Nabi Isa adalah rasul Allah, bukan Tuhan dan bukan anak Tuhan. Perbedaan mendasar dalam akidah inilah yang menjadi titik utama pembahasan hukum mengucapkan selamat Natal.

Allah berfirman:

“Sungguh telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah adalah Al-Masih putra Maryam.’”
(QS. Al-Māidah: 72).

Ayat ini menegaskan bahwa keyakinan ketuhanan Nabi Isa bertentangan secara langsung dengan aqidah Islam.




Dalil Al-Qur’an Terkait Toleransi dan Aqidah

Islam mengajarkan toleransi dan keadilan dalam muamalah sosial, namun tetap memberikan batasan tegas dalam perkara akidah dan ibadah.

  1. Larangan mencampuradukkan akidah

    “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”
    (QS. Al-Kāfirūn: 6)

    Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam menghormati perbedaan agama, tetapi tidak membenarkan pencampuran keyakinan.

  2. Larangan membantu dalam kebatilan

    “Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
    (QS. Al-Māidah: 2)

    Sebagian ulama memahami bahwa mengucapkan selamat atas hari raya keagamaan yang bertentangan dengan aqidah Islam termasuk bentuk pengakuan atau pembenaran secara tidak langsung.




Dalil Hadits Sahih

  1. Larangan menyerupai ritual dan simbol agama lain

    Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”
    (HR. Abu Dawud no. 4031, dinilai hasan oleh banyak ulama)

    Hadits ini menjadi dasar larangan tasyabbuh (menyerupai) dalam perkara yang merupakan ciri khas agama lain, termasuk hari raya keagamaan.

  2. Setiap umat memiliki hari raya masing-masing

    Rasulullah ﷺ bersabda ketika tiba di Madinah:

    “Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”
    (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, hadits sahih)

    Hadits ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki identitas hari raya tersendiri dan tidak dianjurkan ikut serta dalam perayaan keagamaan lain.




Pandangan Ulama Ahlus Sunnah

Mayoritas ulama, seperti Imam Ibnul Qayyim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ulama kontemporer dari kalangan Salafi dan sebagian besar fuqaha, menyatakan bahwa:

Mengucapkan selamat hari raya keagamaan non-Muslim hukumnya haram, karena mengandung unsur persetujuan terhadap syiar agama tersebut.

Ibnu Qayyim رحمه الله berkata:

“Mengucapkan selamat atas syiar kekufuran adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama.”
(Ahkām Ahlidz-Dzimmah)




Sikap Umat Islam terhadap Non-Muslim

Larangan ini bukan berarti Islam mengajarkan kebencian. Islam tetap memerintahkan untuk berbuat baik, adil, dan santun kepada non-Muslim selama tidak dalam perkara akidah.

Allah berfirman:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Bentuk kebaikan tersebut dapat diwujudkan dengan:

  • Mengucapkan salam umum (selain salam Islam),

  • Mendoakan kebaikan dunia,

  • Bersikap sopan dan menghormati secara sosial,
    tanpa mengucapkan selamat atas ritual keagamaan.




Kesimpulan

Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits sahih, dan pendapat mayoritas ulama, mengucapkan Selamat Hari Natal bagi umat Islam diharamkan karena berkaitan langsung dengan pengakuan terhadap akidah yang bertentangan dengan tauhid.

Namun, Islam tetap mengajarkan toleransi, akhlak mulia, dan keadilan dalam hubungan sosial, selama tidak melanggar batas aqidah.

Tags: Dalil Al-Qur’an Terkait Toleransi dan AqidahHukum Mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Umat IslamIslamPandangan Ulama Ahlus SunnahSikap Umat Islam terhadap Non-Muslim

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Membeli Saham Syariah Secara Online dan Praktis

Cara Membeli Saham Syariah Secara Online dan Praktis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Simak Arti Status SP2D dan Belum SI! Hasil Cek Saldo Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Masuk ke Rekening KKS Bank

Simak Arti Status SP2D dan Belum SI! Hasil Cek Saldo Bansos PKH-BPNT Tahap 2 Masuk ke Rekening KKS Bank

6 Juni 2025
Anggota DPRD Sumut Ini Ingin Galakkan Koperasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Anggota DPRD Sumut Ini Ingin Galakkan Koperasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

5 Februari 2019
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PLN, Cek Link Resmi di Sini!

Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PLN, Cek Link Resmi di Sini!

5 Oktober 2025

Lagu Agnez Monica Berjudul Overdose Masuk Posisi 36 Billboard

22 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.