Tahukah kamu hukum dari sholat jumat?? Simak Cara Berikut agar kamu mengetahuinya!
Hukum sholat jum’at adalah fardu ‘ain atau wajib bagi laki-laki yang beragama islam. Perintah melakukan solat jum’at juga terdapat dalam Al Qur’an surah Al-jumu’ah ayat 9 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Yang artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumu’ah:9)
Perintah lain sholat Jumat juga terdapat dalam hadits riwayat Imam Nasa’i, dari Hafsah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Pergi menunaikan sholat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh.” (HR An-Nasa’i)
Baca juga: Hukum Mencari Jabatan Menurut Al Quran dan Hadis
Syarat Wajib Sholat Jum’at Yang Harus Kamu Ketahui
Hukum Sholat Jum’at wajib kecuali bagi budak, wanita, anak-anak, dan orang yang sedang sakit. Kewajiban ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Thariq bin Syihab RA, bahwa Rasulullah bersabda:
“Sholat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit.” (HR Abu Daud)
Berikut adalah syarat-syarat wajib sholat Jumat seperti yang dikutip dari Hukum-hukum terkait Ibadah Shalat Jumat oleh Ahmad Sarwat Lc MA:
- Muslim
- Baligh
- Berakal
Ketiga syarat ini berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, tidak terkecuali shalat Jumat. Sebab bila tidak terpenuhi, maka seseorang tidak terkena beban (taklif) melakukan kewajiban-kewajiban syariat. Sehingga hukum sholat Jum’at tidak diwajibkan atas non-muslim, anak kecil yang belum akil baligh, orang gila dan orang epilepsi.
- Laki-laki
Tidak seperti shalat fardlu lainnya, shalat Jumat tidak dibebankan kepada hamba sahaya dan perempuan serta khuntsa (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya). Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: Sholat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit. (HR Abu Daud).
- Sehat
Dikarenakan dalam menghadiri Jum’at dibutuhkan stamina yang cukup prima, sehingga Jum’at hanya dibebankan kepada orang yang sehat. Maka tidak wajib Jum’at bagi orang sakit.
- Berdiam atau bermukim atau bertempat tinggal, bukan musafir
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan dalam jarak 4 burud atau sekitar 89 km. Namun, jika musafir berniat untuk bermukim dalam perjalanannya, maka ia menjadi muqim dan wajib melakukan sholat Jumat.
Kesimpulan
Setelah mengetahui hukum sholat jum’at maka jangan lah kita meninggalkan sholat jumat jika tidak ada uzur tertentu yang dapat menghambat kita melakukan sholat jumat tersebut.

















