Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Hukum Warisan yang Belum Dibagi dalam Islam: Siapa yang Berdosa?

Riyan by Riyan
16 November 2025
in Artikel, Informasi, Islami
0
Hukum Warisan yang Belum Dibagi dalam Islam: Siapa yang Berdosa?

Hukum Warisan yang Belum Dibagi dalam Islam: Siapa yang Berdosa?

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Warisan yang Belum Dibagi dalam Islam: Siapa yang Berdosa?

Pembagian warisan menjadi isu sensitif dalam banyak keluarga Muslim. Tidak sedikit orang memilih menunda pembagian harta peninggalan karena takut menyinggung pihak tertentu, ingin menghindari konflik, atau merasa masalahnya bisa diselesaikan nanti.

Namun dalam pandangan Islam, warisan bukan sekadar urusan keluarga, melainkan amanah yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Ketika keluarga tidak segera membagi warisan, persoalannya bisa beralih dari administratif menjadi persoalan dosa.

Islam menetapkan bagian masing-masing ahli waris dengan rinci agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena itu, warisan yang sengaja tidak dibagi dapat memunculkan masalah hukum, moral, dan bahkan merusak hubungan keluarga.

Kewajiban Membagi Warisan Menurut Syariat

Islam menegaskan kewajiban pembagian warisan melalui Al-Qur’an dan penjelasan para ulama. Setelah seseorang meninggal, keluarga wajib menyelesaikan tiga hal terlebih dahulu: mengurus jenazah, melunasi utang, dan menunaikan wasiat yang sah.

Setelah itu, keluarga harus segera membagi harta peninggalan sesuai ketentuan faraid. Syariat tidak menyukai penundaan tanpa alasan yang jelas.

Pembagian warisan sejak awal membantu keluarga menghindari kecurigaan, mencegah tekanan emosional, dan memastikan tidak ada hak yang tergantung.

Ketika seseorang menahan harta warisan, ia berarti menghalangi hak orang lain. Dalam syariat, tindakan seperti itu termasuk bentuk kezhaliman. Islam sangat menekankan agar setiap hak diberikan kepada pemiliknya, terutama hak yang Allah sudah tetapkan porsinya.

Siapa yang Berdosa Jika Warisan Tidak Dibagi?

Pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa yang berdosa jika warisan tidak dibagi dalam waktu lama? Jawabannya bergantung pada siapa yang menahan pembagian.

Jika satu atau beberapa anggota keluarga sengaja menguasai harta peninggalan, sementara ahli waris lain tidak menerima hak mereka, maka pihak tersebut menanggung dosa.

Mereka dianggap mengambil sesuatu yang bukan miliknya dan menutup pintu rezeki orang lain. Ulama sepakat bahwa perbuatan menahan hak ahli waris termasuk dosa besar karena bertentangan dengan perintah Allah mengenai keadilan.

Namun, jika keluarga belum membagi warisan karena kebingungan administrasi, kurang paham aturan faraid, atau masih mengumpulkan data secara wajar, maka mereka tidak termasuk orang yang berdosa.

Islam memberikan kelonggaran selama keluarga berusaha menyelesaikan pembagian secara benar. Yang menanggung dosa adalah orang yang sengaja mengulur waktu, menyembunyikan harta, menolak membicarakan pembagian, atau memanipulasi ahli waris lain demi keuntungan pribadi.

Konflik Keluarga akibat Warisan yang Tertunda

Kasus warisan yang tertunda sering berakhir dengan pertikaian. Kecurigaan muncul karena satu pihak merasa dirugikan, sementara pihak lain merasa lebih berhak. Sikap menahan pembagian bisa memicu putusnya silaturahmi, bahkan menyeret keluarga ke jalur hukum.

Islam memerintahkan umatnya menjaga keharmonisan dan menghindari permusuhan. Karena itu, pembagian warisan yang cepat dan terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga persaudaraan.

Banyak keluarga yang awalnya damai berubah renggang hanya karena persoalan warisan yang tidak diselesaikan sejak awal. Dengan menunda, masalah cenderung menjadi semakin besar, terutama ketika generasi ahli waris berikutnya bertambah.

Pentingnya Musyawarah dan Pendampingan Ahli

Agar pembagian berjalan rapi dan adil, keluarga sebaiknya mengadakan musyawarah sejak awal. Musyawarah membuka ruang dialog terbuka sehingga setiap ahli waris memahami hak dan porsinya.

Pendampingan dari ahli faraid, ustaz, atau notaris syariah juga sangat membantu. Dengan adanya pendampingan, keluarga dapat menghindari kesalahan hitung, menghindari kecurigaan, dan memastikan pembagian berjalan sesuai syariat serta hukum negara.

Pendekatan transparan seperti ini tidak hanya mencegah dosa, tetapi juga mempererat hubungan keluarga karena setiap keputusan diambil berdasarkan keadilan dan kesepakatan.

Penutup

Warisan yang belum dibagi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak yang Allah tetapkan. Siapa pun yang sengaja menahan warisan berarti membuka pintu dosa dan merugikan ahli waris lain.

Islam mendorong umatnya menyelesaikan warisan secepat mungkin, dengan cara yang adil dan terbuka. Semakin cepat keluarga menyelesaikan pembagian, semakin kecil potensi konflik dan semakin besar peluang menjaga keharmonisan keluarga.

Jika harta warisan menjadi amanah, maka sudah seharusnya keluarga menunaikannya sesuai syariat agar tidak ada yang dirugikan dan tidak ada dosa yang ditanggung.

Tags: dosa menahan warisanhak ahli warishukum warisan Islampembagian harta peninggalanwarisan belum dibagi

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Adab Berbicara dalam Islam: Saat Diam Lebih Baik daripada Bicara

Adab Berbicara dalam Islam: Saat Diam Lebih Baik daripada Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Cara Mudah Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di Medan

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Setelah Menikah di Medan

20 Januari 2024
Popwil Banda Aceh, Wasit Juri Pencak Silat Mogok

Popwil Banda Aceh, Wasit Juri Pencak Silat Mogok

26 Oktober 2018
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pengurusan Sertifikat Halal

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pengurusan Sertifikat Halal

29 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.