Hukum Warisan yang Belum Dibagi dalam Islam: Siapa yang Berdosa?
Pembagian warisan menjadi isu sensitif dalam banyak keluarga Muslim. Tidak sedikit orang memilih menunda pembagian harta peninggalan karena takut menyinggung pihak tertentu, ingin menghindari konflik, atau merasa masalahnya bisa diselesaikan nanti.
Namun dalam pandangan Islam, warisan bukan sekadar urusan keluarga, melainkan amanah yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariat. Ketika keluarga tidak segera membagi warisan, persoalannya bisa beralih dari administratif menjadi persoalan dosa.
Islam menetapkan bagian masing-masing ahli waris dengan rinci agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena itu, warisan yang sengaja tidak dibagi dapat memunculkan masalah hukum, moral, dan bahkan merusak hubungan keluarga.
Kewajiban Membagi Warisan Menurut Syariat
Islam menegaskan kewajiban pembagian warisan melalui Al-Qur’an dan penjelasan para ulama. Setelah seseorang meninggal, keluarga wajib menyelesaikan tiga hal terlebih dahulu: mengurus jenazah, melunasi utang, dan menunaikan wasiat yang sah.
Setelah itu, keluarga harus segera membagi harta peninggalan sesuai ketentuan faraid. Syariat tidak menyukai penundaan tanpa alasan yang jelas.
Pembagian warisan sejak awal membantu keluarga menghindari kecurigaan, mencegah tekanan emosional, dan memastikan tidak ada hak yang tergantung.
Ketika seseorang menahan harta warisan, ia berarti menghalangi hak orang lain. Dalam syariat, tindakan seperti itu termasuk bentuk kezhaliman. Islam sangat menekankan agar setiap hak diberikan kepada pemiliknya, terutama hak yang Allah sudah tetapkan porsinya.
Siapa yang Berdosa Jika Warisan Tidak Dibagi?
Pertanyaan yang sering muncul adalah: siapa yang berdosa jika warisan tidak dibagi dalam waktu lama? Jawabannya bergantung pada siapa yang menahan pembagian.
Jika satu atau beberapa anggota keluarga sengaja menguasai harta peninggalan, sementara ahli waris lain tidak menerima hak mereka, maka pihak tersebut menanggung dosa.
Mereka dianggap mengambil sesuatu yang bukan miliknya dan menutup pintu rezeki orang lain. Ulama sepakat bahwa perbuatan menahan hak ahli waris termasuk dosa besar karena bertentangan dengan perintah Allah mengenai keadilan.
Namun, jika keluarga belum membagi warisan karena kebingungan administrasi, kurang paham aturan faraid, atau masih mengumpulkan data secara wajar, maka mereka tidak termasuk orang yang berdosa.
Islam memberikan kelonggaran selama keluarga berusaha menyelesaikan pembagian secara benar. Yang menanggung dosa adalah orang yang sengaja mengulur waktu, menyembunyikan harta, menolak membicarakan pembagian, atau memanipulasi ahli waris lain demi keuntungan pribadi.
Konflik Keluarga akibat Warisan yang Tertunda
Kasus warisan yang tertunda sering berakhir dengan pertikaian. Kecurigaan muncul karena satu pihak merasa dirugikan, sementara pihak lain merasa lebih berhak. Sikap menahan pembagian bisa memicu putusnya silaturahmi, bahkan menyeret keluarga ke jalur hukum.
Islam memerintahkan umatnya menjaga keharmonisan dan menghindari permusuhan. Karena itu, pembagian warisan yang cepat dan terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga persaudaraan.
Banyak keluarga yang awalnya damai berubah renggang hanya karena persoalan warisan yang tidak diselesaikan sejak awal. Dengan menunda, masalah cenderung menjadi semakin besar, terutama ketika generasi ahli waris berikutnya bertambah.
Pentingnya Musyawarah dan Pendampingan Ahli
Agar pembagian berjalan rapi dan adil, keluarga sebaiknya mengadakan musyawarah sejak awal. Musyawarah membuka ruang dialog terbuka sehingga setiap ahli waris memahami hak dan porsinya.
Pendampingan dari ahli faraid, ustaz, atau notaris syariah juga sangat membantu. Dengan adanya pendampingan, keluarga dapat menghindari kesalahan hitung, menghindari kecurigaan, dan memastikan pembagian berjalan sesuai syariat serta hukum negara.
Pendekatan transparan seperti ini tidak hanya mencegah dosa, tetapi juga mempererat hubungan keluarga karena setiap keputusan diambil berdasarkan keadilan dan kesepakatan.
Penutup
Warisan yang belum dibagi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak yang Allah tetapkan. Siapa pun yang sengaja menahan warisan berarti membuka pintu dosa dan merugikan ahli waris lain.
Islam mendorong umatnya menyelesaikan warisan secepat mungkin, dengan cara yang adil dan terbuka. Semakin cepat keluarga menyelesaikan pembagian, semakin kecil potensi konflik dan semakin besar peluang menjaga keharmonisan keluarga.
Jika harta warisan menjadi amanah, maka sudah seharusnya keluarga menunaikannya sesuai syariat agar tidak ada yang dirugikan dan tidak ada dosa yang ditanggung.















