HUT ke-80 RI: 94 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Usai Terima Remisi
Sebanyak 94 warga binaan di Rutan Kelas I Medan memperoleh remisi khusus dan langsung bebas bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Pada momen kemerdekaan tahun ini, kami memberikan dua jenis remisi, yaitu Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II). Dari total penerima, sebanyak 94 orang langsung bebas,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Berikut rincian jumlah penerima remisi, Remisi Umum II (RU II):
- Jumlah penerima: 1.476 orang
- Langsung bebas: 53 orang
- Remisi Dasawarsa II (RD II):
- Jumlah penerima: 1.601 orang
- Langsung bebas: 41 orang
Total keseluruhan penerima remisi dari kedua kategori mencapai 3.077 orang, dengan 94 di antaranya dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman. Acara penyerahan remisi digelar di lingkungan Rutan dan dipimpin langsung oleh Karutan Andi Surya, didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny Steven.
Menurut Andi, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang menunjukkan itikad baik dalam menjalani pembinaan. Remisi juga dimaksudkan untuk mendorong motivasi dan semangat perubahan di kalangan narapidana.
“Remisi bukanlah hadiah semata, tetapi hasil evaluasi terhadap perilaku dan keterlibatan warga binaan dalam kegiatan pembinaan, baik kerohanian, pendidikan, maupun pelatihan keterampilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mereka yang bebas diharapkan mampu kembali ke masyarakat dengan semangat baru, meninggalkan masa lalu, dan berkontribusi positif di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap para warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan bebas hari ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, serta membuktikan bahwa perubahan itu mungkin,” tegas Andi.
Program remisi yang diberikan pada peringatan kemerdekaan ini juga bertujuan untuk mengurangi kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan, sekaligus mengedepankan asas kemanusiaan dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.