Ibu Jefri Terlibat Pembunuhan Elvina di Cemara Asri
Medan – Kasus pembunuhan Elvina (21) warga Jalan Pukat 3 Medan yang terjadi di Jalan Duku, Komplek Perumahan Cemara Asri, Rabu (6/5/2020), malam kemarin melibatkan 3 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Medan.
Setelah dilakukan rekonstruksi, terdapat fakta baru ternyata Ibu Jefri juga terlibat dalam pembunuhan pegawai salon bridal tersebut. Peran Ibu Jefri adalah menyiapkan skenario dan membantu menghilangkan jejak.
Baca Juga : Pembunuhan di Cemara Asri : Ternyata Elvina Dibunuh Jefri
Polrestabes telah menetapkan Michael (22), Jefry (22) dan TS (56) ibu kandung Jefry sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizon Isir SIK MTCP mengatakan, ketiga orang tersangka pelaku tersebut memiliki peran masing-masing untuk menghabisi nyawa korban.
Bahkan, Michael dan Jefry ternyata adalah narapidana asimilasi yang dibebaskan karena wabah Covid-19.
“Michael dan Jefry keduanya merupakan narapidana asimilasi terlibat kasus cabul. Untuk otak pelakunya adalah, Jefry (22) yang terlebih dahulu memperkosa korban di dalam kamar mandi,” ujar Kapolrestabes Medan.
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi ini diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya Seorang wanita bernama Elvina (21) dibunuh secara sadis di Jalan Duku Perumahan Cemara Asri Medan dan kemudian dibakar serta dimasukkan kedalam kardus.
Awalnya Michael diduga adalah pelaku pembunuhan tersebut, dikarenakan dilokasi kejadian terdapat surat cinta yang menyatakan bahwa Michael telah membunuh Elvina dikarenakan tidak mendapat restu dari orangtua Elvina.
Tetapi setelah perkembangan lebih, diketahui bahwa Jefri adalah pelaku utama pembunuhan tersebut.


















Comments 1