Info BSU Oktober 2025: Apakah Dana Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi?
Setelah penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang berlangsung pada Juni dan Juli 2025, banyak pekerja bertanya-tanya apakah dana BSU akan cair kembali di Oktober 2025.
BSU diberikan sebagai bentuk bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU untuk bulan Oktober 2025.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap informasi palsu atau link penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Cara Cek Status Penerimaan BSU Oktober 2025
Untuk mengetahui status penerimaan BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan hanya melalui situs resmi, yaitu:
- Situs Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut langkah-langkah mengecek BSU secara online:
1. Cek BSU Lewat Situs Kemnaker
- Buka website resmi bsu.kemnaker.go.id
- Scroll ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit
- Isi kode captcha keamanan
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu informasi status penerimaan BSU muncul di layar
2. Cek BSU Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi halaman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Scroll ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data lengkap seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Pastikan data kontak benar agar informasi penyaluran BSU dapat diterima
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi sampai selesai
3. Cek BSU Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek Mobile)
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Cari dan klik menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Masukkan data diri yang diminta seperti di situs resmi
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti langkah selanjutnya
BSU untuk Karyawan yang Kena PHK Tetap Bisa Cair
Bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih berpeluang menerima BSU selama memenuhi syarat tertentu.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), syarat tersebut antara lain:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau
- Mengalami PHK setelah April 2025
- Memenuhi ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Kesimpulan
- Hingga Oktober 2025, belum ada konfirmasi resmi terkait pencairan BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengecekan status penerima BSU harus dilakukan melalui situs resmi untuk menghindari penipuan.
- Karyawan yang kena PHK tetap bisa mendapat BSU jika memenuhi syarat yang berlaku.

















